Kasus Dugaan Korupsi Bulog Sub Divre Mamuju Dalam Proses Sidik

Sulbar86 Dilihat

2enam.com, Mamuju, – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bidik kasus dugaan korupsi di Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divisi Regional (Sub Divre) Mamuju.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan korupsi di Bulog Sub Divre Mamuju yang diduga melibatkan Mantan Kepala Komersil berinisial HN telah merugikan negara sekitar Rp 600 Juta.

Kepala Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Musa mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses sidik. Pihaknya masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan.

“Kami akan tunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP. Namun yang jelas sudah memenuhi bukti ada perbuatan melawan hukum,”kata AKBP Musa.

Musa juga mengatakan, saat ini ada satu calon tersangka yang dibidik. Yakni eks Kepala Seksi Komersial.

“Tapi dalam perkembangannya nanti bisa saja lebih satu tergantung perkembangan hasil penyidikan. Kemungkinan jika sudah penetapan tersangka kita akan lakukan penahanan,”ujarnya.

Musa mengungkapkan, pelaku diduga memalsukan laporan hasil penjualan sekitar 130 ton beras. Akibatnya merugikan negara sekitar Rp 1.3 miliar.

“Uang penjualan tidak disetor ke Bulog, namun digunakan untuk keperluan pribadi. Sekarang sudah ada beberapa barang bukti yang mau kita sita. Termasuk rekening Bulog,”ungkapnya.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama. Kemudian dilaporkan kepada Bulog M Yatsir. Awalnya kerugian 1.3 miliar tapi ini terduga pelaku sudah mengembalikan sekitar Rp 500 Juta lebih,”tuturnya.

Kepala Kantor Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Mamuju, M Yatsir mengatakan, program itu dilakukan April 2018. Program penjualan beras komersil sebanyak 130 ton tidak masuk ke kas.

“Soal kejadian di Bulog, betul saya yang melaporkan ke Polda. Penjualan beras komersil yang tidak kembali. Hal ini sudah diperiksa oleh BPK RI pemeriksa dari Jakarta,”katanya.

Pihaknya mengaku, telah melakukan pendekatan kepada bawahannya, agar kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dikembalikan.

“Kerugian awalnya Rp1,3 miliar. Begitu saya masuk kita ngecek, ada pembayaran (pengembalian) sekitar Rp. 500 juta lebih. Ini 600 juta lebih yang stagnan tidak bisa kembali lagi. Jadi harus kita laporkan agar jelas produk hukumnya,”ujarnya.

Untuk proses hukum, dia mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik Polda Sulbar termasuk temuan BPK RI.

Meski demikian ia tidak ingin menuduh siapa dalang di internal Bulog. Pasalnya, semua pihak yang diduga mengetahui hal ini telah diambil keterangannya oleh kepolisian.

“Saya harus menerapkan praduga tak bersalah. Kita tidak boleh menuduh sebelum palu sidang diketuk,”imbuhnya.

“Bagian komersil yang tangani. Kabag nya sudah saya non job kan sejak bulan Juli 2019 untuk memudahkan proses pemeriksaan BPK, sudah dilakukan pendekatan untuk mengembalikan semua tetapi tidak ada niat baik makanya diserahkan ke aparat kepolisian,”tambah Yatsir.

(Eka)

Komentar