2enam.com, Mamuju, – Memasuki tahapan Pilkada Mamuju, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju, Agung Pattola mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dirjen Dukcapil memiliki perjanjian.
“Terkait data kependudukan, KPU dengan Dirjen Dukcapil dalam hal ini Mendagri ada MOU perjanjian. Jadi, datanya pihak KPU sampai jajarannya ke daerah itu, diberikan hak akses user id untuk mengakses kami punya data di server,”kata Agung Pattola, saat dikonfirmasi via telepon pribadinya, Senin (6/1/2020).
“Jadi, walaupun tanpa meminta data ke kami, mereka (KPU) ada data sendiri di aplikasi sidali,”sambungnya.
Agung Pattola juga mengatakan, saat ini sudah tidak ada penyerahan Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4).
“Jadi, sekarang sudah tidak sama yang dulu-dulu. Cuman mereka (KPU) selalu koordinasi jika ada masyarakat di lapangan yang tidak memiliki NIK atau dobel NIK, mereka (KPU) koordinasi kami untuk kami lakukan pembenahan pelayanan,”pungkas Agung Pattola.
Terkait perekaman sendiri, Agung Lattola mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut masih berjalan terus.
“Di kecamatan ada, di kabupaten juga ada. Perekamannya sudah berjalan sekitar 80 persen,”tuturnya.
Terkait Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil, Ia mengatakan, bahwa Suket diperbolehkan diberikan karena adanya keterbatasan blanko KTP skala nasional.
“Suket diperbolehkan juga karena adanya keterbatasan blanko secara nasional, tetapi mungkin dalam bulan ini atau bulan Februari nanti akan normal kembali,”ungkap Agung Pattola.
Agung juga mengungkapkan, bahwa masa berlaku Suket itu sendiri selama enam bulan.
“Untuk peruntukannya, sama dengan KTP dan Suket itu by sistem yang artinya tidak manual. Suket dapat terbit apabila masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dilakukan perekaman data foto KTP, baru bisa diterbitkan, itu sudah ada foto dan kode barkodnya. Setelah ada peninggalan di pusat, Suket diterbitkan karena adanya keterbatasan blanko,”imbuhnya.
“Jadi, di mamuju sendiri, kita memiliki blanko tetapi sesuai dengan perintah Dirjen Dukcapil, bahwa kita prioritaskan bagi yang belum pernah melakukan perekaman E-KTP, seperti masyarakat yang baru berusia 17 tahun,”tutup Agung Pattola.
(Eka)
Komentar