2enam.com, Mamuju, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju di awal tahun melakukan pengungkapan serta penangkapan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada hari Sabtu 04 januari 2020 sekira pukul 17:00 WITA di Desa Waeputeh Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju tengah (Mateng).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, saat menggelar press release di depan ruang kerjanya, Senin (6/1/2020).
AKP Syamsuriansyah mengatakan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/01/I/2020/SPKT dengan pelapor atas nama Arfan (25), Alamat Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
“Jadi, menurut pengakuan korban, pada hari Jumat tanggal 03 januari 2020 sekitar pukul 03:00 WITA korban pada waktu itu sedang tidur di penginapan Wisma 45 Manakarra di jl. Emmy selan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, korban dibangunkan oleh temannya karna motor korban yang semula terparkir diparkiran Penginapan sudah tidak ada lagi ditempatnya atau hilang,”kata AKP Syamsuriansyah.
“Identitas motor tersebut, Yamaha Fino dengan nomor polisi DC 3269 AJ Sehingga korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah),”sambungnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kata AKP Syamsuriansyah, pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku yang diketahui tinggal di Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng.
“Pada hari sabtu tanggal 04 januari 2020 sekira Pukul 17:00 WITA, di Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor atas Nama lelaki Uldi alias Unding Bersama barang bukti satu unit sepeda motor Fino sesuai dengan LP/01/I/2020/SPKT. Setelah dilakukan introgasi Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama satu orang rekannya.
“Curanmor tersebut dilakukan dengan menggunakan kunci ganda. Dimana pada tanggal 01 januari 2020 pelaku menginap di penginapan Wisma 45 manakarra dan sekitar jam 13:00 WITA pelaku sempat meminjam motor korban dengan alasan keluar membeli baju kemudian pelaku ketempat pembuat kunci dan menggandakan kunci kontak milik korban tersebut,”ungkap Kasat Reskrim itu.
Lanjut AKP Syamsuriansyah mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku pertama (Uldi alias Unding), pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua atas nama Adi.
“Sekitar pukul 18:00 WITA di Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng telah dilakukan penangkapan terhadap lelaki Adi. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor tersebut,”ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, Lelaki Uldi alias Unding pernah menjalani proses hukum di Palu kasus penggelapan mobil. Sedangkan lelaki Adi pernah menjalani hukum di Lembaga Mamuju kasus pencurian dengan vonis 2 tahun 8 bulan.
(Eka)











Komentar