Polres Pasangkayu Amankan M Pengedar Sabu

Mamuju Utara, Sulbar75 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu – Patut diajungkan jempol, kenapa tidak karena diawal tahun 2020 Sat Narkoba Polres Mamuju Utara kembali menciduk pelaku pengedar barang terlarang narkoba jenis shabu di desa kasoloang kec.bambalamotu Kab.Pasangkayu.Pelaku ditangkap dikediamananya Sabtu Pagi disaat masyarakat lain terlelap.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di desa kasoloang kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi peredaran obat terlarang jenis narkoba sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih dahulu selama beberapa hari untuk memastikan target operasi (TO),

Setelah melakukan Penyelidikan dan sudah yakin, maka Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Aipda Ilham mendatangi Lokasi kemudian memperkenalkan diri kepada Target dan melakukan penggeledahan dirumah Target yang belakangan diketahui bernama M, 36 Th, Alamat Desa Kasoloang Kec.Bambalamotu Kab.Pasangkayu. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka M ke Mapolres mamuju utara untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Ronald saat di konfirmasi Minggu Pagi 06 Januari 2020 membenarkan penangkapan terhadap Lk.M bersama Barang Bukti yang ditemukan didalam rumahnya.

” Tersangka M kami tangkap pada hari Sabtu pagi tanggal 4 Januari 2019, pukul 03.30 Wita di Desa kasoloang kec.Bambalamotu Kab.Pasangkayu yang disaksikan oleh salah satu kepala dusun didesa Kasoloang. Dari Rumah Tersangka M kami menyita Barang Bukti berupa
– 7(tujuh ) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
– 4 (empat ) kaca pirex
– 10(sepuluh ) sachet plastik klip kosong bekas pakai
– 3 (tiga)korek api gas
– 1(satu) unit handphone Oppo A1
– 1(satu) dompet coklat
– uang senilai Rp.100.000

Untuk tersangka, kami akan jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.Tuturnya.

(***)

Komentar