2enam.com, Mamuju – Penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju memastikan bakal mendalami peran komisioner KPU Sulbar atas dugaan korupsi dana fasilitasi kampanye calon anggota DPD. Dugaan sementara ada oknum komisioner yang turut terlibat.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah ditemui di ruang kerjanya, Senin, 23 Desember. “Penyelidikan mengarah ke sana (menelusuri peran komisioner). Ada hubungan ikatan keluarga pihak agency dengan salah satu komisioner,” katanya.
Sementara di dalam PKPU pengadaan barang dan jasa tidak boleh ada keterikatan hubungan keluarga antara pihak KPU dengan penyedia jasa. Sehingga dia memastikan bakal memeriksa komisioner KPU Sulbar yang diduga terlibat memainkan anggaran fasilitasi kampanye senilai Rp3 miliar ini.
“Sudah pasti nanti akan dimintai keterangannya (komisioner). Tapi nanti pada saat proses penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada komisioner yang terseret. Makanya kita harapkan pihak yang terkait jujur dalam memberikan keterangan dalam perkara ini, tidak usah ditutup-tutupi,” ujarnya.
Syamsuriansyah menambahkan saat ini pihaknya sisa menunggu jadwal ekspose dari BPKP. Informasi terakhir ekspose akan digelar awal Januari 2020. “Harus ekspose di BPKP dulu. Setelah ada ekspose, baru saya akan gelar perkara untuk menaikkan dari lidik ke sidik. Plus penentuan tersangka,”
Dalam ekspose itu akan terlihat peranan masing-masing oknum terlibat dalam kasus ini. Untuk saat ini, kata dia, belum ingin mengumbar siapa saja yang bakal menjadi calon tersangka.
“Sekarang kita tidak mau terlalu mengumbar. Tapi nanti setelah naik di tingkat penyidikan baru kita ungkap semua,”ucapnya.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang untuk dimintai keterangan. Dari 15 orang tersebut, penyidik merujuk ke tujuh orang sebagai calon tersangka dalam kasus ini.
Yakni pihak agency, sekertariat KPU, Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa media, antara lain, media televisi, media cetak, radio dan media online. Diduga sejumlah pihak “memainkan” anggaran publikasi ini. Proses tender diduga sengaja dibatalkan dan melakukan penunjukan langsung.
Dia menduga ada kongkalikong saat KPU membatalkan tender dengan menunjuk agency atau pihak ke tiga. Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan karena penyedia barang dan jasa semua ada di Sulbar.
“Buat apa agency. Dan itu mengeluarkan uang banyak untuk agency. Agency ini tidak melakukan kegiatan apa-apa tapi dia mendapat kuntungan dengan jumlah yang besar. Itu terungkap dan proses penyelidikan bahwa ada aliran dana kedia,” ungkapnya.
Sementara itu, media yang hendak mengonfirmasi komisioner KPU Sulbar terkait hal ini tidak ditemui di kantornya, Senin, 23 Desember. Namun, Sekretaris KPU Sulbar, Baharuddin memberi penjelasan pihaknya tidak mengerti dugaan pelanggaran yang dimaksud. Pasalnya, semua proses penggunaan anggaran itu sudah sesuai mekanisme.
“Prosesnya dari panitia ke PPK. Menurut panitia dan PPK sudah sesuai mekanisme (penunjukan langsung). Jadi saya sebagai KPA, kalau sudah sesuai tidak bisa juga kita halangi karena tahapan,” katanya.
Dia mengakui saat proses lelang ada beberapa peserta namun tak ada yang memenuhi syarat. Ada peserta saat tender. Tetapi tidak memenuhi syarat makanya penunjukan langsung ke agency.
“Menurut panitia, agency itu menunjuk tiga televisi (media). Mepet waktunya, melanggar kalau ditender (biasa) lagi karena tahapan,”katanya.
(4.4)
Komentar