Dugaan Korupsi KPU Sulbar Bidik Tujuh Tersangka

Mamuju, Sulbar122 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran publikasi kampanye DPD Pemilu 2019 di KPU Sulbar, masuk babak ekspose.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah mengatakan, semua tahap penyelidikan rampung, tinggal menunggu ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar untuk mengetahui Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara.

“Kami sudah minta jadwal sama BPKP. Tapi, BPKP mengatakan nanti awal tahun baru di ekspose,” kata AKP Syamsuriyansah, Senin , 23 Desember

Dikatakan dalam kasus ini sekira tujuh orang bakal menjadi tersangka. Hanya saja, ia belum merinci siapa calon tersangka tersebut.

Sebelumnya, AKP Syamsuriyansah mengatakan, jika ekspose telah dilakukan, ia bakal melakukan gelar perkara.

“Saya berharap, semua pihak bersabar dulu, karena ini butuh waktu untuk bisa menentukan tindakan hukum selanjutnya,” jelas AKP Syamsuriyansah.

Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Mamuju sudah memeriksa agency, tiga orang Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekretaris KPU Sulbar dan beberapa media, antara lain, media televisi, media cetak, radio dan media online.

“Semoga sesegera mugkin kami bisa mengambil kesimpulan dan dapat mengetahui ujung persoalan ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, jumlah anggaran media yang tertera pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Sulbar di tahun 2019, mencapai sekira Rp 3 miliar.

Sekretaris KPU Sulbar, Baharuddin yang dikonfirmasi mengatakan tidak mengerti dugaan pelanggaran yang dimaksud. Pasalnya, semua proses penggunaan anggaran itu sudah sesuai mekanisme.

“Prosesnya dari panitia ke PPK. Menurut panitia dan PPK sudah sesuai mekanisme (penunjukan langsung). Jadi saya sebagai KPA, kalau sudah sesuai tidak bisa juga kita halangi karena tahapan,” katanya.

Dia mengakui saat proses lelang ada beberapa peserta namun tak ada yang memenuhi syarat. “Ada peserta saat tender. Tetapi tidak memenuhi syarat makanya penunjukan langsung ke agency. Menurut panitia, agency itu menunjuk tiga televisi (media). Mepet waktunya, melanggar lagi kalau ditender (biasa) lagi karena tahapan,” dalihnya.

(4.4)

Komentar