Polres Majene Bekuk Oknum LSM Terduga Makelar Kasus

Majene, Sulbar18 Dilihat

2enam.com, Majene– Kepolisian Resort Majene kembali melaksanakan Press Release kasus dugaan tindak pidana merintangi, menghalangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terduga oknum anggota LSM yang digelar di ruang data Polres Majene (17/12/19)

Press release kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, SH, SIK dan Kasi Propam Polres Majene Ipda Abd. Rajab.

Dalam Releasenya Kapolres Majene menjelaskan kronologis kejadian, dimana sekitar bulan juni 2019 Unit Tipidkor Polres Majene melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan Dana Desa pada Desa bababulo Ta. 2018 yang diduga dilakukan oleh perangkat desa.

Kemudian beberapa anggota salah satu LSM yang bergerak dibidang pengawasan Tipidkor menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut, dimana terjadi beberapa kali pertemuan antara perangkat dengan dengan oknum anggota LSM dibeberapa tempat untuk membahas terkait kasus korupsi itu sendiri, proses penyidikan yang dilakukan unit Tipidkor Polres Majen dan cara menyelesaikan atau memberhentikan penyidikan kasus tersebut.

Sekitar bulan agustus oknum LSM tesebut meminta sejumlah uang kepada perangkat desa Bababulo senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan untuk biaya penyelesaian kasus tersebut, Kemudian Perangkat Desa bababulo tersebut menyerahkan uang tunai senilai 199.850.000,- kepada oknum LSM disebuah halte yang ada didalam kota Majene.

Dari hasil penyidikan oknum LSM diduga kuat melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang melanggar hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggalkan penyidikan tindak pidana korupsi Pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo T.A 2018 yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat. reskrim Polres Majene. imbuhnya

Contoh slah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut seperti memerintahkan beberapa saksi dalam kasus korupsi penglolaan ADD, dan DD TA 2018 untuk tidak menghadiri penggilan pemeriksaan penyidik, itu terkuat saat salah seorang saksi menyatakan bahwa alasan tidak menghadiri panggilan penyidik karena atas perintah oknum anggota LSM yang mengakibatkan penyidik sulit menemukan bukti-bukti. tutur Kapolres

Masih ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut dan penyidik juga masih terus mencari fakta-fakta baru memalui penyidikan yang masih berlangsung. tambahnya

Ke 4 (empat) tersangka oknum LSM tersebut berinisial S , 48 tahun, warga lingkungan Lembang Kec. Banggae Timur, A, 44 tahun, warga lingkungan Lembang Kec. Banggae Timur, S, 29 tahun, warga lingkungan Paleo, Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae dan N, 36 tahun, tenaga honorer dinas kesehatan Kab. Majene, warga lingkungan lembang, kec. Banggae Timur, Majene. terang Kapolres

Atas tindakannya melawan hukum para tersangka dijerat Pasal 21 Jo pasal 15 UU No. 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 7 tahun dan denda paling sedikit Rp. 150 juta paling banyak Rp. 600 Juta. tegasnya

(Hms Polda Sulbar)

Komentar