2enam.com, Mamuju, : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengungkap kasus narkotika jenis Sabu seberat 550 gram dengan dua orang tersangka.
Tersangka pertama lel. EM (26) asal Rappogading Utara, Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Polman bekerja sebagai buruh harian. Tersangka kedua lel. AN (42) alamat BTN Puri Rea Indah Petampanua, Kecamatan Matakali, Polman yang bekerja sebagai sopir.
Penangkapan tersangka dilakukan di jalan poros perbatasan Pinrang dengan Polman Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Senin 16 Desember kemarin.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihak BNNP Sulbar menggelar konferensi pers di lantai II Kantor BNNP Sulbar, Selasa (17/12/2019).
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Kenedy menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Jadi, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa menjelang tahun baru 2020, akan ada narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke Sulbar. Dari informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan BNNP Sulbar yang dibantu oleh Bidang Pemberantasan BNN Kabupaten Polman melakukan penyelidikan mendalam,”kata Kenedy.
Lanjut Brigjen Pol Kenedy mengungkapkan, bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diantar dari Malaysia yang ditujukan ke Indonesia tepat di Polman, Sulbar.
“Masuknya barang tersebut ke Polman, Sulbar, melalui jalur laut ke pelabuhan Pare-Pare Sulawesi Selatan (Sulsel) dan akan diteruskan ke Polman, Sulbar, melalui jalur darat,”ujarnya.
Tepat pada pukul 12:00 Wita, Kata Brigjen Pol Kenedy, tim BNNP Sulbar bersama tim BNN Kabupaten Polman yang dibantu anggota Polsek Binuang mengamankan barang bukti tersebut.
“Di lapangan, tim melihat ada kendaraan roda empat yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang, supir beserta barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukanlah 11 paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis Sabu, sehingga didapatkan Sabu seberat 550 gram itu,”ungkap Kenedy.
“Pasal yang disangkakan yakni, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,”sambungnya.
Brigjen Pol Kenedy mengimbau, masyarakat untuk tetap memberikan informasi kepada polri dan TNI tentang keberadaan narkoba di Sulbar.
“Saya mengimbau supaya masyarakat tetap memberikan informasi tentang keberadaan narkoba di Sulbar, sehingga daerah kita tidak dimasuki narkoba lagi,”tutup Brigjen Pol Kenedy.
(Eka)
Komentar