2enam.com, Mamuju, – Menanggapi pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam hal ini Sekertaris Daerah (Sekda) Suaib, tentang alasan diberhentikannya sebagai pejabat Sekretaris di Dinas Perdagangan Mamuju beberapa waktu lalu, Oktavianus.PT, kembali angkat bicara.
Menurut Oktvianus.PT, secara personal ia tidak dapat menerima pencopotan atau mutasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Mamuju terhadap dirinya, jika alasan pemberhentiannya itu, karena dianggap melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS), lantaran pihaknya menggunakan tagline “Kita Datang, Kita Menang,” saat ia beserta jajarannya di dinas perdagangan turut andil dalam meramaikan acara defile peringatan HUT Korpri ke -48 Tahun.
“Yang saya mau jelaskan disini adalah, bahwa kata kita, yang dijadikan dasar untuk memberhentikan saya sebagai sekretaris dinas perdagangan Kabupaten Mamuju, ini terus terang saya merasa keberatan,”ucap Oktavianus, saat menggelar press conference, di Cafe Clasic, beberapa waktu lalu.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa alasan utama sehingga ia beserta jajarannya di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju menggunakan tagline kita, lantaran menjalankan perintah langsung dari Kepala Dinas yang saat itu masih dijabat oleh Sutinah Suhardi.
“Semua yang tertera di baliho, itu adalah instruksi atau perintah dari ibu kepala dinas Sutinah Suhardi, sebagai kepala dinas perdagangan yang masih defenitif waktu itu, dan semua perintah itu kami selaku sekertaris dinas perdagangan dengan teman – teman Kepala bidang yang ada di dinas perdagangan Kabupaten Mamuju dengan membuat suatu baliho, dengan arahan atau perintah dari ibu Sutinah,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Oktavianus.PT juga menjelaskan, bahwa penggunaan slogan “Kita Datang, Kita Menang” sebagaimana tertera pada seluruh perangkat baik itu kostum, maupun baliho bukanlah merupakan suatu kesalahan, lataran kata tersebut berbetuk jamak, sekaligus merupakan suatu penegasan jika ia beserta jajarannya pada gelaran acara defile tersebut, merupakan utusan dari dinas perdagangan Kabupaten Mamuju.
“Demikian pula motto yang tertera di baliho itu, itu dikatakan kita datang, kita menang dan tertulis di kostum di baju kaos itu, itu baju kaos dinas perdagangan tahun 2019, itu memang jauh hari sudah dipesan oleh kepala dinas perdagangan Mamuju, itu tertulis di belakangnya kita dinas perdagangan, dan kata ini tentu menunjuk pada kata jamak, bahwa betul kita ini, kami ini adalah dinas perdagangan, tidak ada yang salah disitu menurut saya,”jelasnya.
Oktavianus juga menegaskan, bahwa jika Pemkab Mamuju tidak melakukan pemulihan terhadap nama baiknya, maka pihaknya secara personal akan mengambil langkah atau upaya hukum, karena ia menilai tudingan yang dilayangkan dengan dalih melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, telah mencederai eksistensinya sebagai seorang ASN.
“Langkah kedepannya jika hal ini tidak bisa dipulihkan, khususnya nama baik saya tidak bisa dipulihkan, karena ini saya sudah tercemar, pasti itu akan saya lakukan, kalau dalam beberapa hari kedepan ini pemulihan nama baik saya dan saya tidak dikembalikan kembali ke tempat saya semula, itu pasti akan saya lakukan melalui jalur hukum,”tutupnya
(Eka)
Komentar