Tanggapan Binmas Islam Kemenag Mamuju Terkait Peraturan Yang Dikeluarkan Menag RI

Mamuju51 Dilihat

2enam.com, Mamuju, – Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi, kembali mengeluarkan peraturan yang memicu polemik. Kali ini terkait majelis taklim.

Majelis taklim diharuskan terdaftar di kemenag. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang diteken pada 13 November, lalu.

Kepala Seksi Bina Masyarakat (Binmas) Islam, Kemenag Mamuju, Usman mengatakan, belum menerima petunjuk teknis (juknis) soal kebijakan tersebut. Namun, meski harus mendaftar, tak ada sanksi bagi majelis taklim jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Kami masih menunggu Juknisnya. Itu pun juga baru akan berlaku pada tahun 2020,”kata Usman, saat ditemui di kantor bupati Mamuju, kemarin.

Sebenarnya, lanjut Usman, majelis taklim yang ada di kecamatan dan desa di Mamuju sudah terregistrasi di Kemenag Mamuju. Aktivitasnya pun ikut dipantau dan dibina langsung penyuluh agama islam.

“Majelis taklim melakukan sosialisasi keagamaan, pembentukan karakter dan pendalaman ilmu-ilmu agama,”sebut Usman.

Usman mengaku, saat ini pihaknya hanya fokus menjalankan tugas sesuai visi dan misi kemenag untuk mewujudkan masyarakat religius.

Untuk diketahui, selain harus terdaftar, dalam setahun majelis taklim juga diminta melaporkan kegiatannya. Terdaftarnya majelis taklim diklaim akan memudahkan Kemenag melakukan pembinaan. Termasuk memberikan bantuan.

(Eka)

Komentar