2enam.com, Mamuju – Dinilai tidak kooperatif kepala SMA Negeri 1 Matangnga terancam di panggil paksa oleh Tim Ombudsman RI Sulbar.
Hal itu ditegaskan Kepala keasistenan Pemeriksa Laporan (Riksa) Ombudsman RI Sulbar Azahry Fardiansyah. (19/11/19).
Lebih jauh Azhary menjelaskan, bahwa Kepala SMA Negeri 1 Matangnga Kab. Polewali Mandar, diadukan ke Ombudsman RI Sulawesi Barat terkait dugaan pemotongan Bea Siswa PIP dan pencairan dana BOS triwulan 4 tahun 2018.
Untuk proses tindaklanjut pengaduan masyarakat, Tim Ombudsman melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor namun tidak dihadiri, bahkan tim Ombudsman juga telah memberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi via telepon namun tetap tidak di indahkan.
“beberapa cara sudah kami upayakan namun tidak membuahkan hasil atas dasar itu secara kelembagaan kami akan kembali melayangkan undangan klarifikasi sebelum melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,” tegas Azhary
Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Ombudsman dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman menjadi pusat pengaduan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik yang buruk dan tindakan maladministrasi.
Apabila pejabat instansi-instansi terlapor yang dipanggil Ombudsman tidak mengindahkan panggilan itu tiga kali berturut-turut, maka Ombudsman bersama Polri akan memanggil paksa.
Pemannggilan paksa ini seharusnya tidak perlu dilakukan, bahkan Azhary juga menyayangkan sikap Kepala SMA Negeri 1 Matangnga, sebab menurutnya undangan klarifikasi itu adalah bagian dari hak jawab yang sebaiknya digunakan oleh terlapor
(ORISulbar/AA)
Komentar