Terima Hak yang Tertunda 2 Tahun, 37 Orang Guru Apresiasi Ombudsman

Sulbar33 Dilihat
2enam.com, Mamuju – Setelah melalui mediasi Ombudsman RI Sulawesi Barat, kekurangan gaji pokok 37 orang Guru ASN di Mamuju Tengah akhirnya dibayarkan. polemik ini sampai ke meja Ombudsman RI Sulawesi Barat lantaran tidak menemui jalan keluar dari beberapa kali mediasi internal yang dilakukan.
Sebanyak 37 orang guru ASN mengeluhkan pembayaran gaji pokok mereka lantaran terjadi selisih jumlah pada September hingga Desember 2016.

“Status CPNS mereka itu TMT 1 April 2015 dengan jumlah gaji pokok Rp. 1.854.080 saat status mereka beralih menjadi PNS pada 01 September 2016 gaji pokok mereka  harusnya  naik menajdi 2.456.700 akan tetapi sejak terangkat menjadi PNS mereka masih menerima gaji setara gaji CPNS hingga janurai 2017 sehingga terjadi selisih atau kekurangan  selama dua  bulan,” jelas Irfan Gunadi, Kepala Keasisten pencegahan Ombudsman RI Sulbar (25/11/19).

Persoalan ini bertambah rumit pada saat Januari 2017 terjadi pengalihan kewenangan pengelolaan SMA ke Provinsi, 37 orang Guru yang mengalami kekurangan gaji pokok ini mempertanyakan hal itu, akan tetapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar menyampaikan bahwa hal itu masih menjadi  kewenangan pemerintah  Kab. Mamuju Tengah karena pengalihan terjadi Januari 2017 sementara kekurangan itu terjadi tahun 2016.

Meski sempat berpolemik namun bisa diselesaikan dengan baik bahkan Tim Ombudsman mengapresiasi sejumlah pihak terkait termasuk Bagian Keuangan Pemkab Mamuju Tengah yang senantiasa kooperatif dan mempunyai kesungguhan untuk menyelesaikan masalah ini.

37 orang Guru ASN telah menerima hak mereka yang sempat terpendam selama dua tahun lebih, salah seorang perwakilan pelapor  menyampaikan surat ucapan terima kasih dan berharap Ombudsman senantiasa eksis dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pelayanan publik khsusnya di Sulawesi Barat.

(HmsORISulbar)

Komentar