“Status CPNS mereka itu TMT 1 April 2015 dengan jumlah gaji pokok Rp. 1.854.080 saat status mereka beralih menjadi PNS pada 01 September 2016 gaji pokok mereka harusnya naik menajdi 2.456.700 akan tetapi sejak terangkat menjadi PNS mereka masih menerima gaji setara gaji CPNS hingga janurai 2017 sehingga terjadi selisih atau kekurangan selama dua bulan,” jelas Irfan Gunadi, Kepala Keasisten pencegahan Ombudsman RI Sulbar (25/11/19).
Persoalan ini bertambah rumit pada saat Januari 2017 terjadi pengalihan kewenangan pengelolaan SMA ke Provinsi, 37 orang Guru yang mengalami kekurangan gaji pokok ini mempertanyakan hal itu, akan tetapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar menyampaikan bahwa hal itu masih menjadi kewenangan pemerintah Kab. Mamuju Tengah karena pengalihan terjadi Januari 2017 sementara kekurangan itu terjadi tahun 2016.
Meski sempat berpolemik namun bisa diselesaikan dengan baik bahkan Tim Ombudsman mengapresiasi sejumlah pihak terkait termasuk Bagian Keuangan Pemkab Mamuju Tengah yang senantiasa kooperatif dan mempunyai kesungguhan untuk menyelesaikan masalah ini.
37 orang Guru ASN telah menerima hak mereka yang sempat terpendam selama dua tahun lebih, salah seorang perwakilan pelapor menyampaikan surat ucapan terima kasih dan berharap Ombudsman senantiasa eksis dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pelayanan publik khsusnya di Sulawesi Barat.
Komentar