KPU Sulbar Gelar Evaluasi Pasca Putusan MK

Sulbar41 Dilihat

2enam.com, Mamuju, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Evaluasi Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jumat (22/11/2019).

Diwawancarai usai pembukaan kegiatan, Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Said Usman mengatakan, bahwa pada prinsipnya pihaknya melakukan evaluasi pencalonan. Namun di akun anggaran, pasca MK.

“Jadi, sebenarnya kita lakukan evaluasi secara keseluruhan pencalonan, mulai dari cara pendaftaran calon, penetapan DCS, DCT, proses pemilihan sampai ada hasil perhitungan suara yang digugat ke MK lalu pelantikan,”ujar Said Usman.

Said juga mengatakan, salah satu yang perlu dievaluasi oleh pihaknya adalah cara pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftarkan calonnya di KPU.

“Mengingat pemilihan sebelumnya, meskipun kita sudah membuka pendaftaran Bakal Calon 14 hari sebelum penetapan, namun Parpol pada umumnya mendaftar di akhir-akhir jadwal pendaftaran,”pungkasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya juga akan mengevaluasi Parpol yang mendaftarkan calon yang tidak mampu memenuhi syarat menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Ada apa? Kok Parpol memasukkan nama calon yang tidak mampu memenuhi syarat menjadi DCT. Ini juga yang akan kita evaluasi,”tutur Said.

Lanjut ia mengungkapkan, pihaknya ingin tahu, apa masukan Parpol terkait dengan persyaratan calon dan apa keinginan Parpol terkait dengan tahapan.

“Itu semua yang akan kita evaluasi, tentunya untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal lagi,”tutup Said.

(Eka)

Komentar