2enam.com, Mamuju, – Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019 di ruang auditorium lantai IV kantor Gubernur Sulbar, Jumat (22/11/2019).
Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan secara tegas bahwa Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat merupakan perpanjangan tangan Presiden yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi koordinasi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota.
“Kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi, harus diteruskan oleh Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah dan memastikan kebijakan tersebut harus dilaksanakan di daerah kabupaten kota,”ujar Ali Baal Masdar.
Gubernur Sulbar juga mengatakan, setiap Kepala Daerah di Provinsi Sulbar mempunyai peran untuk menjamin kebijakan pusat selaras dengan kebijakan yang dilaksanakan di wilayah masing-masing.
“Untuk itu, diperlukan perencanaan penyusunan program pembangunan koordinasi yang dilakukan demi terwujudnya keselarasan di pusat dan daerah di lokasi birokrasi, semua tingkatan penyusunan program kerja dan peraturan daerah serta berbagai kebijakan agar antara Pemerintah Pusat, Kementerian lembaga sampai daerah sinergitas dan mempunyai kebijakan yang sama sesuai dengan amanat Presiden RI,”katanya.
Lebih lanjut Gubernur Sulbar mengungkapkan, bahwa Presiden RI mengatakan, ada lima strategi besar yang menjadi prioritas dalam 5 tahun kedepan agar Indonesia menjadi maju.
“Jadi, program Presiden RI untuk 5 tahun kedepan yaitu, mencakup pembangunan SDM, kelanjutan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi,”pungkas Gubernur Sulbar yang kerap disapa ABM.
“Hadirin yang saya hormati, kegiatan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul Bogor tanggal 13 November 2019 yang lalu, secara tegas beliau menyampaikan pentingnya harmonisasi hubungan Forkopimda di daerah karena keharmonisan Forkopimda itu sangat mempengaruhi tensi di daerah baik antara Gubernur, Bupati dengan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota dan Danrem, Dandim, Kapolda, Kapolres dan Kajati, serta Kajari,”sambungnya.
Gubernur Sulbar berharap, apabila ada potensi persoalan hukum dan sudah kelihatan dari awal agar segera dilakukan pencegahan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah.
“Jalannya roda pemerintahan di daerah terutama tindakan penegakan hukum di daerah agar menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban untuk pertumbuhan ekonomi serta mendukung agenda strategis bangsa sebagaimana yang beliau sampaikan,”tutur Gubernur Sulbar seraya mempertontonkan video Presiden RI dalam menyampaikan sambutannya pada Rakornas beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Gubernur mengungkapkan, informasi lebih lanjut, Bapak Presiden menyampaikan terkait dengan penyederhanaan regulasi dan birokrasi daerah.
“Hal ini menjadi prioritas dan strategis Kabinet Indonesia maju karena berhubung dengan investasi yang dipercayakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, beliau (Presiden) mengingatkan kepada para Kepala Daerah dan para DPRD agar dapat mengurangi penerbitan produk hukum daerah,”ungkapnya.
Jika terlalu banyak regulasi yang mengatur, kata Gubernur, akan berdampak kepada keputusan Pemerintah dalam membuat keputusan yang merespon perubahan.
“Bapak Presiden berharap, kita memudahkan perizinan investasi yang berorientasi ekspor atau barang impor agar defisit neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan kita semakin berkurang,”tutup Gubernur.
Berikut rincian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 adalah sebagai berikut
Dari Sisi Belanja, untuk Belanja Pegawai sebesar Rp1.112.495.512.000,-, Belanja Barang sebesar Rp1.318.970.488.000,-, Belanja Modal sebesar Rp 1.242.181.087.000,- dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp5.797.900.000,-.
Dibagi per Kabupaten, untuk Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp.1.302.962.817.000,-, Kabupaten Mamuju sebesar Rp.1.496.905.417.000,-, Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp.287.078.059.000,-, Kabupaten Majene sebesar Rp.315.534.761.000,-, Kabupaten Mamasa sebesar Rp.108.219.852.000,-, Kabupaten Pasang kayu sebesar Rp.114.437.006.000,- dan Kabupaten Mamuju Tengah sebesar Rp.54.307.075.000,-.
5 Kementerian penerima dana terbesar di Sulawesi Barat yakni, Kemen PU dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 1.165 M, Kementerian Agama sebesar Rp 504 M, Kepolisian RI sebesar Rp. 496 M, Kementerian Pertahanan sebesar Rp281 M, Kementerian Perhubungan sebesar Rp155 M
10 Satker penerima Dana Terbesar yakni, Korem 142/Taroada tarogau Dam XIV Hasanuddin Rp.281 Milyar, SNVT PJPA WS Kaluku-Karama, WS Palu-Lariang Prov Sulbar Rp. 258 Milyar, Pelaksanaan Prasarana Permukiman Prov Sulbar Rp. 240 Milyar, SNVT PJSA WS Kaluku-Karama, WS Palu-Lariang Prov Sulbar Rp. 200 Milyar, Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah II Prov Sulbar Rp.170 Milyar, Rolog Polda Sulbar Rp.132 Miliar, Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov Sulbar Rp.122 Milyar, Bandar Udara Tampa Padang Mamuju Rp.119 Milyar, SNVT Penyediaan Perumahan Prov Sulbar Rp.115 Milyar, Kantor Kementerian Agama Kab Polman Rp.93 Milyar
Rincian TKDD ke Pemerintah Daerah yakni, Provinsi Sulawesi Barat Rp.1.850.699.386.000 ,-, Kabupaten Mamuju Rp.949.576.684.000 ,-, Kabupaten Majene Rp.867.921.269.000,-, Kabupaten Polewali Mandar Rp 1.294.654.936.000,-, Kabupaten Mamasa Rp.966.418.339.000,-, Kabupaten Pasang Kayu Rp.836.058.522.000,-, Kabupaten Mamuju Tengah Rp.649.319.656.000,-.
(Eka)
Komentar