2enam.com, Mamuju, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) mamuju kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/11/2019).
“Saat sekarang ini kami melakukan penahanan terhadap tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua orang yang berinisial SS dan AR,”kata AKP Syamsuriyansah.
AKP Syamsuriyansah mengungkapkan, bahwa terdapat kegiatan pembayaran upah kerja untuk pembukaan lahan atau land claring, kegiatan pengembangan perluasan dan pengelolahan lahan pertanian pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 1.017.500.000.000.
“Kegiatan tersebut dalam rangka perluasan areal perkebunan rakyat berupa kelapa sawit seluas 550 Hektar di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) ataun ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,”ujarnya.
Lanjut AKP Syamsuriyansah mengungkapkan, bahwa SS tanpa hak menerima dan sebesar Rp. 462.500.000 dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar dengan mewakili lima Kelompok Tani (Poktan) yang telah di SK kan.
“Didalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai Juknis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,”pungkas AKP Syamsuriyansah.
Sama halnya dengan tersangka AR, AKP Syamsuriyansah mengatakan, bahwa tersangka tanpa hak menerima dan sebesar Rp. 185.000.000 yang diterima dari Dinas Perkebuna Sulbar dengan mewakili dua Poktan yang telah di SK kan.
“Didalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai Juknis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,”tuturnya.
“Pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”sambung AKP Syamsuriyansah.
Lebih lanjut AKP Syamsuriyansah menjelaskan, bahwa perkara tersebut awalnya telah ditetapkan dua tersangka yakni Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perkebunan Sulbar yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju.
“Untuk PA satu tahun enam bulan penjara dan PPTK selama tiga tahun enam bulan penjara,”tutup AKP Syamsuriyansah.
(eka)
Komentar