2enam.com, Mamuju, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju akhirnya melakukan proses tahap kedua terhadap kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh direktris suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang depelover yang berinisial AL.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).
AKP Syamsuriyansah mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan proses tahap kedua kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses tahap kedua itu yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada teman-teman di JPU,”ujarnya.
Lanjut AKP Syamsuriyansah mengungkapkan, bahwa ada pertanyaan yang mengatakan bahwa, apakah kasus ini akan dilakukan penahanan?
“Saya menjelaskan kepada rekan-rekan media bahwa yang jelasnya, kami melakukan proses penahanan. Walaupun didalam proses penahanannya, tersangka ini memberikan satu alasan bahwa dirinya tidak didukung oleh
kesehatannya, sehingga prosesnya kami daftarkan,”kata AKP Syamsuriyansah.
Menurut pantauan media ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke pihak JPU untuk dilakukan pemeriksaan.
(eka)
Komentar