2enam.com, Mamuju, – Terkait perkembangan dari proses penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di KPU Sulbar, Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkompeten dan orang-orang yang berhubungan dengan itu,”kata Syamsuriyansah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).
Ia juga mengatakan, bahwa bukan saja pihak KPU yang mereka periksa, namun pihak lain yang bersangkutan dengan kasus tersebut juga ikut diperiksa.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pihak KPU dalam hal ini Sekertaris KPU, begitu halnya dengan agensi, sebagai PPK, sebagai pokja dalam kegiatan ini kami sudah ambil keterangannya,”ujarnya.
Lanjut AKP Syamsuriyansah mengungkapkan, bahwa masih ada dua rekan dari media online yang belum sempat dilakukan pemeriksaan.
“Kami sangat membutuhkan keterangan dari dua rekan tersebut karena dari beberapa saksi-saksi, tinggal dua ini yang belum kami periksa,”pungkas Syamsuriyansah.
Untuk rencana tindaklanjutnya, kata Syamsuriyansah, apa bila pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak dari media online tersebut, maka pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pihak BPKP
untuk sesegera mungkin dapat menjadwalkan proses ekspos.
“Proses ekspos kepada pihak BPKP bertujuan untuk bisa menentukan perbuatan melawan hukumnya ataupun kerugian negaranya. Jadi, ada dua pilihan, apakah kita ke pihak BPK atau kita ke pihak BPKP, tetapi prosesnya kita akan melakukan proses ekspos terlebih dahulu,”tutur Syamsuriyansah.
“Nanti didalam proses ekspos tersebut, aka nada dua metode yang akan kita pilih salah satunya. Apakah nanti kita dalam bentuk audit investigasi, ataukah hitung kerugian Negara. Itu putusannya nanti pada saat setelah kita lakukan ekspos,”sambungnya.
AKP Syamsuriyansah menjelaskan, bahwa setelah melakukan proses ekspos, pihaknya akan melakukan proses gelar perkara.
“Apakah kasus itu dapat ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak. Jadi, nanti akan dilakukan gelar perkara disini,”tutup AKP Syamsuriyansah.
(eka)
Komentar