2enam.com, Mamuju, – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) pada bulan November 2019 mengalami kenaikan dimana sebelumnya pada bulan Oktober harga TBS mengalami penurunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Abdul Waris di salah satu hotel di Mamuju Provinsi Sulbar, Senin 11 November.
Ia mengatakan, harga TBS yang ditetapkan oleh tim pada bulan ini mengalami kenaikan kisaran 62 sekian sen.
“Berdasarkan masukan CPO para perusahaan yang hadir pada penetapan har ini. Maka kita tetapkan harga TBS sebesar Rp. 1.029,08 sesuai kesepakatan bersama baik itu dari petani, perusahaan dan pemerintah,” kata Waris.
Kenaikan harga TBS, kata Waris, berdasarkan penjualan CPO para perusahaan yang mengalami kenaikan dimana harga rata-rata penjualan CPO sebesar Rp. 5.591,63.
“Kalau harga rata-rata penjualan inti sawit sebesar Rp.2.470,89. Jadi, ada kenaikan bulan ini,”ujarnya.
Waris juga menyampaikan, bahwa adanya pertemuan antara pihak perusahaan dan DPRD Sulbar terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi dipertanian Sawit dengan membangun beberapa kesepakatan.
“Diantaranya, para tim TBS akan menghadap ke departemen Perkebunan RI, atau kita akan undang datang ke Sulbar, sehingga apa yang menjadi keluhan selama ini bisa dilihat pihak pusat,”ungkap Waris.
Sementara itu, lanjut Waris, pada bulan ini tim penetapan harga TBS juga sepakat besaran indeks “K” yang disepakati bersama yakni 77,50 persen.
“Mudah-mudahan kedepan ini selalu terbuka transparansi dalam setiap pelaksanaan penetapan. Semoga para perusahaan juga selalu terbuka untuk mengikuti prosedur yang sudah disepakati bersama,”tutup Waris.
(Eka)
Komentar