2enam.com, Mamuju : Menanggapi hasil pembentukan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju, Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi, angkat bicara.
Sebagaimana diketahui dari hasil Paripurna itu, tak satupun jajaran anggota DPRD dari fraksi Partai NasDem, yang mendapat posisi atau jabatan strategis dalam struktur AKD.
“Bukan NasDem tidak dapat, artian itu belum diparipurnakan kan, AKD ini belum diparipurnakan, karena saya masih di Philipina Waktu itu,” kata Azwar Anshari Habsi, via Telepon, Kamis, 31 Oktober
Politisi Partai NasDem itu juga menambahkan, bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam proses penentuan AKD di DPRD Kabupaten Mamuju, sehingga ia menilai jika alat kelengkapan dewan itu belum memiliki hasil.
“Terkait proses hasil itu saya juga tidak tahu menahu, belum ada hasil menurut saya, karena saya ndak terlibat dalam proses penentuan alat kelengkapan di DPR. Dan saya merasa tidak pernah menyerahkan kewenangan itu ke wakil ketua untuk melanjutkan pembahasan AKD,” tambahnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dirinya sebelum bertolak ke Philipina, ia hanya menyerahkan pimpinan sidang sementara ke Wakil Ketua DPRD Mamuju, untuk memimpin rapat agenda kedewanan lainnya.
“Saya hanya menyerahkan palu sidang ke teman – teman, ke wakil ketua Pada saat itu, karena saya mau berangkat ke Philipina, untuk memimpin rapat – rapat agenda – agenda dewan yang lain,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Ari itu juga memaparkan, bahwa dalam proses penentuannya, dirinya hanya mengikuti dan mengesahkan dua struktur AKD yakni badan kehormatan, serta Ketua Komisi Satu.
“Jadi terkait AKD ini yang saya ikuti itu hanya badan kehormatan, dengan Ketua komisi satu saja yang kita ketuk palu pada saat itu, mengesahkan sebagai ketua di dua alat kelengkapan badan kehormatan dan komisi satu,” bebernya.
Putra kandung Bupati Mamuju Habsi Wahid itu pun mengutarakan, bahwa terkait keabsahan dari hasil penentuan AKD tersebut, dirinya akan mempelajari secara detail regulasi atau aturan yang berlaku, khususnya tentang pembahasan agenda – agenda kedewanan.
“Kita lihat regulasi nya seperti apa ya kan, setahu saya di DPR ini harus ada persetujuan dari pimpinan dalam hal ini ketua, untuk membahas semua agenda – agenda DPR, tapi itu tidak dijalankan, terkesan dipaksakan, makannya kita pelajari dulu aturannya seperti apa,” ucapnya.
Mantan lurah itu juga menegaskan, bahwa jika nantinya hasil dari penentuan AKD tersebut, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka pihaknya akan mengambil langkah upaya revisi, atau peninjauan kembali.
“Kalau toh aturannya kita bisa merevisi paripurna, yang sudah diparipurnakan terkait AKD, ya kita akan revisi, ditinjau kembali jika memang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang atau peraturan -peraturan pemerintah yang ada,” tegasnya.
(FM/*)
Komentar