Soal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan oleh Pemprov Sulbar, Kasi STNK Angkat Bicara

Sulbar39 Dilihat

2enam.com, Mamuju, – Terkait program Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak kendaraan roda empat dan roda dua oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar),  Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar AKP Eduard Steffry Allan, S.I.K., M.Si  angkat bicara.

AKP Eduard mengatakan, bahwa program tersebut sudah mendapatkan izin dari Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar.

“Jadi, program ini, memang dari Pemprov yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Ditlantas Polda Sulbar,”ujar AKP Eduard saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (30/10/2019).

Program tersebut kata AKP Eduard, hanya melakukan penghapusan untuk denda pajak kendaraan.

“Misalnya pajak kendaraan mati selama dua tahun, kita hanya kenakan pajak pokoknya saja. Dendanya dihapuskan,”katanya.

“Program ini berlaku mulai besok tanggal 31 Oktober sampai dengan 16 Desember 2019,”sambung AKP Eduard.

Untuk kendaraan dinas, AKP Eduard mengungkapkan, bahwa program tersebut tidak diberlakukan.

“Kalau kendaraan dinas, nanti saya pelajari dulu. Tapi kalau setahu saya, biasanya itu tidak berlaku untuk kendaraan dinas, tetapi itu semua tergantung dari keputus Gubernur Sulbar,”ungkapnya.

Lanjut AKP Eduard menjelaskan, bahwa penghapusan denda tersebut tidak memiliki batas waktu.

“Jadi, ini kan sebenarnya, inovasi seperti ini dibuat untuk memotivasi masyarakat dan memancing masyarakat untuk taat membayar pajak,”tutup AKP Eduard.

Diketahui program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/571/Sulbar/X/2019 Tentang Pemberian Penghapusan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulbar (DC) Tahun 2019.

(Eka)

Komentar