Gelapkan Uang Perusahaan Oknum Pegawai Wings Air Diciduk

Mamuju47 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Oknum karyawan maskapai penerbangan Wings Air di Mamuju, Riyan Tri Handoko harus berurusan dengan pihak polresta Mamuju , yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengelapkan uang perusahaan senilai Rp 400 juta lebih.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mamuju, AKP Syamsuriyansah mengatakan pelaku dilaporkan oleh atasannya sendiri, Nur Alam.

“Modus pelaku, dana maskapai tersebut seharusnya dibayarkan ke pengelola bandara Tampa Padang, tetapi tidak terbayarkan sampai sekian lama. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp400 juta lebih,” ujar Syamsuriyansah. Selasa, 29 Oktober.

Dikatakan Sesuai aturan dari Permenhub, maskapai memang diharuskan membayar sejumlah biaya, seperti, biaya parkir pesawat, penumpang dan troli ke pengelola bandara.

“Dengan kewenangannya dia memalsukan kwitansi, seolah olah sudah dibayar, tetapi ternyata belum. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadi untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, alat bukti yang diamankan, kwitansi palsu, kulkas, sepeda, stempel perusahaan, Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Diduga barang-barang itu dibeli dari uang hasil kejahatan

Karyawan PT Wings Air yang beroperasi di Bandara Tampa Padang Mamuju ini ,diduga melanggar Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Tersangka, Riyan kini sudah mendekam di tahanan Polresta Mamuju. Kepada awak media dia mengaku menyesal atas perbuatannnya.

“Uangnya saya pakai untuk jajan, masuk club (THM), untuk foya-foya” katanya.

(R/*)

Komentar