NPHD Pemkab Mamuju Kepada KPU Mamuju Telah Ditandatangani

Mamuju29 Dilihat

2enam.com, Mamuju, – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju dilaksanakan di ruang pola lantai III kantor Bupati Mamuju, Selasa (1/10/2019).

Penandatanganan NPHD tersebut dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020 mendatang.

Dalam sambutannya, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib yang mewakili Bupati Mamuju mengatakan, bahwa pencarian anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 nanti, akan dilaksanakan dua tahap.

“Tahap pertama, akan dicairkan 40 persen, sedangkan sisanya akan dicairkan pada tahap kedua,”ujarnya.

Sedangkan dianggaran perubahan, kata Suaib, akan dicairkan sebesar 600 juta.

“Anggaran perubahan sekitar 600 juta yang dicairkan,”kata Suaib.

Terkait dengan kemungkinan akan bertambahnya 4 miliar anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati, Suaib mengatakan, akan melihat kondisi keuangan daerah dan regulasi yang ada.

“Kalau itu, kita akan melihat kondisi keuangan daerah dan regulasi yang ada. Jika melihat kondisi keuangan daerah sekarang, sebenarnya sudah tidak mampu. Tetapi jika regulasi mengharuskan, kita akan bicarakan kedalam,”ungkapnya.

Legitimasi dari penandatanganan NPHD tersebut, Suaib menjelaskan, bahwa pihaknya dengan pihak KPU sudah membicarakannya.

“Jadi, Pak Bupati mempercayakan kepada saya untuk paraf ini, jadi bukan tanda tangan. Kami juga mengundang KPU kemarin untuk membicarakan legitimasinya ini dan pihak KPU berkoordinasi ke pusat dan diperbolehkan, sehingga kami sepakat untuk melakukan ini,”pungkas Suaib.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, Setelah anggaran perubahan dicairkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi.

“Kita akan sosialisasikan bahwa akan ada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, kemudian pada bulan November itu, sudah mulai pengumuman syarat dukungan calon independen,”ujarnya.

Untuk calon independen sendiri, kata Hamdan Dangkang, harus mengumpulkan KTP sebanyak 10 persen dari DPT.

“Kita akan umumkan, bahwa syarat calon independen sekitar 10 persen dari total DPT. Jadi, kemarin kita tetapkan sebanyak 167 ribu, berarti calon independen harus mengumpulkan sebanyak 16 ribu lebih KTP,”ungkapnya.

“Untuk logistik, nanti di Bulan April 2020 baru tertampung, itupun proses tender karena dia turun ke kabupaten harus satu bulan sebelum pencoblosan,”tambahnya.

Lanjut ia mengatakan, bahwa pada bulan November pihaknya akan membuka pendaftaran lembaga survei, quick count dan jejak pendapat.

“Jadi, hanya yang terdaftar yang bisa melakukan. Diluar itu, kena pidana dan seleksinya akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju,”tutur Hamdan Dangkang.

Diketahui bahwa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah disepakati oleh Pemkab dengan KPU Kabupaten Mamuju sebesar 28 miliar.

(Eka/*)

Komentar