2enam.com, Jakarta – Satgas Mabes Polri dan Polda setempat sedang melakukan upaya penegakan hukum terhadap 249 orang tersangka diantaranya terdapat 6 Korporasi dalam kasus Karlahut di Indonesia.
“6 Korporasi tersebut, berada di wilayah Polda Riau 1 Korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Polda Kalimantan Tengah 1 korporasi dan Polda Kalimantan Barat 2 korporasi,”
terang Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H di Lobby Humas Polri, saat Doorstop hari Jum’at (20/09/2019), kemarin.
Selanjutnya, M Iqbal menjelaskan tim Satgas TNI-Polri terus bekerja melakukan upaya pemadaman sejak awal dan hingga saat ini mulai dari tingkat Kapolres, Dandim hingga pelaksana Di polsek dan koramil. Banyak yang bermalam di titik hotspot untuk memaksimalkan kondisi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, berada di lokasi untuk melalukan proses hukum terhadap beberapa lahan milik korporasi yang telah di beri Police Line dan dipastikan akan bertambah tersangka dari korporasi.
Situasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya setelah pukul 11.00-12.00 wib, situasi clear dan langit biru terlihat. Artinya tidak seutuhnya benar yang disampaikan oleh media, masyarakat sudah beraktivitas seperti biasa, bahkan sampai malam banyak masyarakat berada di taman kota. “Jadi, asap tidak seutuhnya benar sangat darurat,”imbuh Kadiv Humas kembali.
Jendral Bintang Dua ini, menambahkan bahwa Pak Kapolri sudah menyampaikan atensi nya kepada seluruh Kasatwil mulai dari Kapolda, Kapolres, Kapolsek bila tidak melakukan upaya di lapangan, preemtiv dan preventif kepada masyarakat dan tidak melakukan penegakan hukum, Pak Kapolri memilih kalimat OUT karena sampai saat ini sedang dianalisa terkait hal tersebut.
Penegakan hukum adalah salah satu senjata utama untuk peniadaan kebakaran dan kita harus tegas, bukan hanya kepada pelaksana yang membakar hutan dan lahan, namun mastermindnya akan diungkap. “Publik sendiri dapat melihat proses ini terus berprogress, kemungkinan ada tersangka dan pasal baru,”tutup Iqbal.
[*]
Komentar