2enam.com, Mamuju, – Sehubungan dengan peraturan dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 119 UU ASN dan pasal 123 ayat 3 UU ASN yang mengatur tentang mekanisme keterlibatan dalam politik, Siti Sutinah Suhardi mengajukan pengunduran dirinya dari ASN.
“Kita sudah berkomitmen untuk tidak melanggar aturan, jadi kita mau mengembalikan formulir dari PDI, tetapi sebelumnya saya harus mengajukan pengunduran diri karena dalam UU sudah jelas,”kata Siti Sutinah Suhardi kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib, Jumat (13/9/2019).
Siti Sutinah Suhardi juga mengatakan, bahwa dirinya menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Sekda Kabupaten Mamuju mengingat, Sekda adalah pembina kepegawaian tertinggi di Kabupaten Mamuju.
“Pengajuan pengunduran diri kami, sebenarnya pertanggal 12 kemarin, namun kami baru membawa ke Sekda sekarang,”ujar anak dari mantan Bupati Mamuju dua periode, SDK.
Terkait tujuan pengunduran dirinya, Siti Sutinah Suhardi mengungkapkan, bahwa itu adalah suatu langkah menuju Pilkada tahun 2020 nanti.
“Jadi, setelah kami menyerahkan surat pengunduran diri, saya akan bertemu langsung dengan Bapak Bupati untuk membicarakan soal pengunduran diri saya sebagai ASN Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju,”ungkapnya.
“Jadi, terkait pengunduran diri saya, tergantung dari Bupati. Apakah beliau mem PLT kan saya atau menunggu mutasi dalam waktu dekat ini,”tambahnya.
(Eka/*)
Komentar