2enam.com, Mamuju : Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat mengikuti rapat dengan pendapat dengan pihak Mola TV dan Matriks TV. Kegiatan yang digagas KPI Pusat tersebut guna merespon pengaduan kuasa hukum kedua lembaga penyiaran iru yang dilayangkan kepada sejumlah pengelola TV berlanganan di daerah.
Kegiatan yang berlangsung cukup dinamis dipimpin Komisioner KPI Pusat Aswar Hasan didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran. Mimah Susanti dilaksanakan di Kantor KPI Pusat Jakarta. Kamis,05/09/19.
Dihubungi melalui pesan singkat Watshapp, Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi menjelaskan pertemuan KPIP dengan perwakilan Mola TV dan Matriks TV dengan menghadirkan KPID guna membicarakan surat keberatan kedua lembaga penyiaran ini kepada beberapa pengelola LPB di daerah.
“Kami hadir dalam rangka mendapatkan masukan dan arahan KPIP, sebagai bahan pengawasan KPID terhadap sejumlah pengelola TV Kabel yang akan merelay siaran dalam program khusus, yakni siaran lansung pertandingan sepakbola yang dimenangkan Mola TV dan Matriks TV,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bahan KPID Sulbar dalam melakukan pengawasan baik terhadap LPB dan LPP yang telah mengantongi izin, terlebih lagi terhadap LPB yang tidak berizin.
“Kita akan dorong pelaku LPB untuk menjalin kontrak kerja dengan pihak Provider agar dikemudian hari tidak ada masalah hukum yang ditimbulkan,” jelas April Ashari.
Sementara itu, Komisioner KPID Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid menyebutkan langkah KPID mendorong LPB memperoleh IPP sebagai tugas utama. “Ini yang menjadi tugas KPID untuk mendorong LPB mengantongi izin agar memiliki hak siar setiap program yang disiarkan.” pesannya.
(Humas KPID Sulbar*)
Komentar