Kemen PPPA Lakukan Literasi Digital Demi Cegah Anak Jadi Korban Predator Seks

Jakarta, Nasional33 Dilihat

2enam.com, Jakarta : Di era digital ini, pornografi, kekerasan dan kejahatan seksual telah mengalami pergeseran dari “offline” menjadi “online”. Bahayanya, kejahatan tersebut juga menyasar anak Indonesia.

Berdasarkan data Pemantauan Media 2018 oleh End Child Prostitution in Asian Tourism (ECPAT) Indonesia, terdapat 150 kasus eksploitasi seksual anak dan 379 anak menjadi korban. Literasi digital orang tua dan anak perlu dilakukan sebagai upaya untuk menekan dampak negatif internet, utamanya yang hingga melanggar hukum, dan memaksimalkan potensi pada internet.

“Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi penggunaan internet dan gawai. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2018, jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 171,17 juta atau 64,8 persen dari total penduduk Indonesia. Lalu, berdasarkan survei Kominfo 2017 sebesar 65,34 persen anak berusia 9 – 19 tahun telah memiliki gawai. Selain itu, 43,90 persen anak dengan usia yang sama merupakan pengguna internet. Berdasarkan catatan kami, beberapa kasus besar yang melanggar hukum, seperti kasus kejahatan seksual di Lampung dan Mojokerto adalah akibat pelaku tidak bijak menggunakan internet, seperti mengakses konten pornografi,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar pada kegiatan Sosialisasi Internet Aman untuk Anak di Jakarta.

Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian mengatakan internet masih digunakan sebagai alat kejahatan oleh predator seks, terutama untuk mencari dan memanfaatkan anak sebagai tujuan seks komersial. Sofian juga memaparkan ada 4 bentuk atau tahap kejahatan yang mengancam anak – anak di internet.

Pertama, grooming online, yakni seseorang yang melakukan bujuk rayu kepada anak – anak, biasanya melalui akun media sosial. Kedua, sexting, yakni proses seorang anak yang secara intens mengirimkan pesan seksual secara eksplisit atau gambar yang menunjukkan sisi seksualitas dirinya karena hasil bujuk rayu atau permintaan pelaku. Ketiga, Sextortion, yakni tahap ketika pelaku memaksa dan menekan anak hingga memproduksi materi seksual atau uang. Keempat, siaran langsung kekerasan seksual terhadap anak. Pendekatan pelaku pada anak biasanya dalam jangka waktu yang lama dan di awali dengan komunikasi yang intens.

Direktur Kakatu, Muhammad Nur Awaludin atau akrab disapa Kak Mumu mengatakan bahwa kita tidak hanya bisa sekadar melarang anak untuk menggunakan internet, namun kita harus membuka pikiran mereka bahwa dibandingkan menggunakan internet untuk hal negatif, internet juga memiliki potensi dan memunculkan profesi – profesi baru. Profesi tersebut di antaranya kreator konten, online seller, kreator teknologi, dan gamers. Kak Mumu juga memberikan tips agar kita bisa terhindar dari dampak negatif internet, salah satunya adalah kecanduan game online.

“Salah satu cara agar kita bisa terhindar dari kecanduan bermain game online adalah mencari tahu penyebab mengapa kita melakukan pelarian ke game online. Biasanya bosan, kesepian, atau stres. Kita harus mengganti kegiatan bermain game online dengan aktivitas lainnya sesuai dengan waktu ketika kita merasa bosan, kesepian, atau stres. Kegiatan tersebut seperti olahraga, membaca buku, berdialog dengan keluarga atau teman sebaya,” tutur Kak Mumu.

Pada kesempatan ini, Kemen PPPA bekerjasama dengan KAKATU akan melakukan Sosialisasi Internet Aman untuk Anak kelas online. Dalam kelas online, orangtua bisa langsung mengunduh aplikasi FAMMI di playstore dan mendaftar Kelas Internet Aman untuk Anak

Komentar