2enam.com, Mamuju, : Untuk mendorong permintaan domestik Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
“Untuk itu, BI menyempurnakan layanan SKNBI melalui peraturan BI (PBI) nomor 21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang perubahan ketiga atas PBI nomor 17/9/PBI/2015 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kriling berjadwal oleh BI,”kata Kepala BI Sulbar, Budi Sudaryono dalam kegiatan BI Bersama Media (BBM), Senin (2/9/2019).
“Selain itu, ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) nomor 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kriling berjadwal oleh BI. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 1 September 2019,”sambungnya.
Kepala BI yang baru itu juga mengatakan, tujuan dari penyempurnaan ketentuan yakni, meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
“Selain itu, juga mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar,”ujarnya.
Lanjut Ia menjelaskan, bahwa secara umum, terdapat lima substansi penyempurnaan kebijakan SKNBI.
“Yang pertama, Periode Setelmen, Service Level Agreement (SLA), Pricing SKNBI yang dikenakan BI kepada peserta, Pricing SKNBI yang dikenakan peserta kepada nasabah dan Capping Transaksi,”ungkap Budi Sudaryono.
(3k4*)
Komentar