2enam.com, Mamuju : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju melakukan deportasi terhadap empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur dan tidak memiliki dokumen yang resmi, Jumat (30/08/19).
Keempat WNA itu, yakni Julizah Binti Tiring bersama ketiga anaknya. Julizah merupakan istri dari Bahtiar warga Desa Salubarana Kecamatan Sampaga Kebupatan Mamuju. Bahtiar menikahi Julizah ketika ia menjadi TKI Nonprosedural di Tawau Malaysia.
Berdasarkan keterangan Bahtiar ia dan keluarganya pulang ke Indonesia (Mamuju) pada bulan Januari 2019 tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang resmi, tetapi melalui jalur tikus yaitu di Tawau dan Nunukan tanpa memiliki dokumen yang resmi (paspor) serta tidak memiliki ijin tinggal bagi istrinya.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Muliyadi mengatakan, yang bersangkutan berhasil diidentifikasasi sebagai WNA yang tidak memiliki ijin tinggal setelah ingin membuat surat kependudukan di Disdukcapil setempat.
“Mereka kita amankan setelah mendapatkan informasi dari Kasi Pindah Datang Penduduk Disdukcapil Mamuju yang juga merupakan anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) saat Bahtiar dan istri ingin membuat kartu kependudukan Indonesia,” kata Muliyadi.
Lanjut Muliyadi, setelah ditindaklanjuti didapati bahwa istri dari Bahtiar merupakan WNA yang tidak memiliki ijin tinggal, maka dengan memperhatikan faktor kemanusian maka pihak Imigrasi memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian untuk dapat mengurus kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Setelah mereka dipulangkan kita kenakan penangkalan sebagai efek jera tidak bisa kembali ke Indonesia selama 6 bulan,” kata Muliyadi.
“Namun demikian, Ibu dan anak ini bersuamikan orang asli Indonesia yang dulunya merupakan TKI di Malaysia (Tawau), dalam rangka penyatuan mereka dipersilahkan kembali masuk ke Indonesia setelah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyatuan keluarga ini,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimingrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Wishnu D Fajar mengatakan untuk proses pemupangan Julizah, pihak imigrasi telah bekerja sama dengan Kedutaan Malaysia.
“Kemarin kita kerjasama dengan kedutaan Malaysia, karena untuk kembali kesana tetap butuh dokumen dalam hal ini paspor, jadi kedutaan Malaysia memfasilitasi itu, Inshaa Allah hubungan kita baik dengan seluruh kedutaan yang ada di Indonesia,” kata Wishnu.
Wishnu juga menuturkan dengan dilakukannya pendeportasian ini, itu menunjukkan bahwa bentuk sinergitas dari Timpora yang ada di Kabupaten Mamuju berjalan dengan baik.
“Ini sebenarnya bentuk sinergitas Timpora yang sudah berjalan cukup baik di Mamuju, berita tentang adanya orang asing yang melakukan pelanggaran kini kita terima dari Timpora, sehingga kita bisa menindaklanjuti,” kata Wishnu.
Oleh karenanya, Wishnu memberikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada Timpora yang telah membantu pihak imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
“Saya berterima kasih atas peran anggota Timpora khususnya Disdukcapil yang mengimformasikan kepada kami, karena tanpa sinergitas, tanpa kolaborasi dan koordinasi yang baik dalam rangka menjaga kedaulatan negara kita, itu akan mustahil,” ujar Wishnu.
“Sehingga apresiasi saya kepada teman-teman di Timpora yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” tutupnya.
(74b*)
Komentar