Massa GTT dan PTT Geruduk Kantor DPRD Sulbar

Sulbar103 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (Tetap) bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (29/08/19).

Massa aksi tersebut tergabung dalam Aliansi Perjuangan GTT PTT, terdiri dari Forum GTT dan PTT, HMI, PMII, GMNI, IPM Mateng, IPM Matra, Galung Institute dan IPMAPUS Sulbar dipimpin ketua Forum GTT dab PTT Sulbar, Asrar.

Unjuk rasa tersebut mendesak DPRD Sulbar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan kejelasan terkait gaji GTT dan PTT yang belum dibayarkan sejak tahun 2018.

Pengunjukrasa melakukan orasi secara bergantian di depan kantor DPRD. Mereka membawa sejumlah petisi berisi tuntutan mereka dan dikawal oleh aparat kepolisian dari Polres Mamuju.

Dalam selebaran pengunjukrasa, mereka menuntut Pemprov Sulbar segera menuntut SK segere diterbitkan, menuntut agar anggaran gaji untuk GTTdan PTT disahkan sesuai jumlah SK sebanyak 3.700 orang.

Massa aksi juga menuntut DPRD agar tidak membahas anggaran Dinas Pendidikan sebelum ada kejelasan menyoal nominal gaji GTT-PTT, boikot paripurna DPRD atau memberikan catatan kepada Dinas Pendidikan .

Meminta DPRD melindungi GTT dan PTT yang melangsungkan aksi mogok kerja, menuntut BPK mengadakan emergency audit untuk tahun anggaran 2018, mengecam gubernur Sulbar yang tidak berempati terhadap dunia pendidikan Sulbar dan copot Kadis Pendidikan jika tak mampu menyelesaikan persoalan GTT dan PTT.

Para pengunjuk rasa tersebut diterima melakukan audiance oleh Ketua Komisi I DPRD Sulbar Ir Yahuda, Ketua Komisi IV Amran Salimin dan Anggota DPRD Fraksi PAN Ajbar usai melakukan orasi di depan gedung DPRD.

Hadir jugu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H Arifuddin Toppo, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kabudayaan dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sulbar Darwis Damir.

Hingga berita ini ditulis, audiance antara pengujukrasa, DPRD, Dinas Pendidikan dan pihak keuangan Pemprov Sulbar membahas tuntutan para pengunjukrasa.

(74b*)

Komentar