2enam.com, Mamuju, : Seekor satwa liar jenis burung rangkong yang dilindungi berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Mamuju di Dusun Beru-Biru, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Diwawancarai di Mapolres Mamuju, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamuju, Syamsuriyansah mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan dari hasil lidik dan informasi adanya dugaan tindak pidana di bidang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati berdasarkan pasal 40 ayat 4 junto pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pasal 33 ayat 3 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
“Tindakan yang kami lakukan adalah mendatangi TKP pemeliharaan satwa yang dilindungi. Laki-laki pemilik satwa yang dilindungi mengaku bernama Muhlis (36),”kata Syamsuriyansah kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
Lanjut Ia mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan satwa tersebut di Dusun Rani, Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, saat mencari kayu bakar di hutan.
“Jadi, pelaku ini mengaku, pada saat dirinya hendak mencari kayu bakar di hutan pada bulan April lalu sekitar pukul 09:00 Wita, ia mendapatkan burung ini,”ungkapnya sambil menunjukkan burung Along jenis Ramgkong tersebut.
Syamsuriyansah mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memelihara atau memperjualbelikan jenis burung tersebut.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara jenis burung tersebut, karena ini sejenis yang dilindungi oleh undang-undang,”ujarnya.
Untuk tindakan selanjutnya kepada satwa tersebut, Syamsuriyansah mengatakan akan berkoordinasi dengan PKSDA.
“Jadi, kami akan serahkan burung ini kepada rekan-rekan dari PKSDA untuk proses selanjutnya, PKSDA yang tau,”pungkas Syamsuriyansah.
Kepada pemilik burung Along tersebut, Syamsuriyansah mengatakan, tidak memberikan sanksi apapun.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan, tetapi kami tetap mengarah bahwa, apabila burung ini dia perjualbelikan kami akan tetap kenakan proses “, Tutupnya
(3k4*)
Komentar