Muh Idris DP Meminta KPID Sulbar Mengagas Penyusunan Perda Penyiaran.

Sulbar53 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kita perlu mendorong adanya ketentuan yang mengatur dan menata keberadaan lembaga penyiaran dengan melihat perkembangan dan peluang usaha. Hal tersebut di ungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris saat menerima kunjungan silaturrahmi Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, Bidang Perizinan, Urwa, Kabid Infokom Publik Dinas Kominfo dan Persandian, Sudarso Din dan Kasi Pengelola Komunikasi Publik, Imelda Adhi Yanthy, diruang kerjanya Lantai II Kantor Gubernur Sulbar. Senin, 12/08/19.

Lembaga penyiaran berlangganan (TV Kabel) atau lembaga penyiaran secara umum di daerah ini, belum memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai pedoman penataan penyiaran selain UU Nomor 32 Tahun 2003.

“Kita sangat berharap, KPID dapat mendorong dan bekerjasama dengan Biro hukum Pemprov Sulbar. Untuk mengagas pembentukan Perda Penyiaran, ” Ujar Idris

“Silahkan KPID Sulbar melakukan studi di daerah lain yang sudah memiliki Perda Penyiaran, kita akan godok bersama demi kemajuan dan menjawab tantangan perkembangan dunia penyiaran saat ini yang tumbuh dan berkembang saat ini adalah aset daerah yang perlu dipelihara,”Terang Sekprov.

Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi menyambut baik instruksi langsung sekprov Sulbar ini, dimana keberadaan lembaga penyiaran cukup memberi harapan dan perlu pengaturan melalui perda.

“Hasil pemantauan kami, terdapat kurang lebih 200 Lembaga Penyiaran, inilah pentingnya literasi media dan mendukung lahirnya Perda agar kita dapat menghadapi overload information di era Revolusi 4.0,” jelas Ashari.

April Ashari menegaskan, Perda Penyiaran memang menjadi salah satu dari program kerja KPID, Kami akan mengajak seluruh stakeholder penyiaran, DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemprov untuk bersama-sama mengodok perda penyiaran ini, sesuai yang disampaikan sekprov, Ini semangat baru dan menjadi pemacu kerja KPID,” jelas April Ashari.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan isi siaran, Busran Riandhy, menegaskan Perda Penyiaran memang dibutuhkan dalam menata dunia penyiaran didaerah ini dalam menjunjung tinggi nilai budaya, masih sedikit Lembaga Penyiaran yang menayangkan program siaran dalam Bahasa dan Budaya Mandar.

“Selain itu, masih ditemui banyak pelanggaran pada pemenuhan durasi penanyangan program lokal sehingga Lembaga penyiaran wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran per hari,” kata Busran.

Lebih lanjut, Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum UMI Makassar ini, mengharapkan dalam muatan Perda nantinya, terdapat klausul yang mengatur perluasan jaringan antar Kabupaten bagi Lembaga Penyiaran  yang memiliki IPP Tetap, Pengabungan LPB menjadi suatu badan usaha, hak dan kewajiban  serta menjadikan Lembaga Penyiaran  sebagai salah satu sumber pendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” harap Busran.

(Humas KPID*)

Komentar