KPID : Belasan LPB di Mamasa Tak Mengantongi Ijin

Sulbar49 Dilihat

2enam.com, Mamasa : Mengacu pada hasil monitoring yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesi Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamasa, menemukan banyaknya pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlanganan (LPB) tak mengantongi Izin operasional atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram didampingi Koordinator Pengawasan Izin Siaran, Busran Riandhy di Hotel Al- Ikhlas Mamasa, Sabtu. (3/08/19).

Dikatakan ke 12 LPB tersebut, kata Masram beroperasi di Kecamatan Tabulahan, Aralle, Mambi, Balla, Tanduk Kalua, Sesena Padang, Messawa, Bambang, Sumarorong dan Kecamatan Messawa.

“Ada sekitar 12 Pelaku Usaha LPB yang selama ini mengembangkan usaha TV Kabel yang tidak mengantongi IPP, apalagi menjalin kontrak dengan provider, hanya satu LPB yang memiliki Akta Pendirian perusahaan dan SK Pengesahan Badan Hukum dari Menkumham” jelas Masram.

Sebagai pelaku usaha dalam bidang jasa ini, pelaku usaha TV kabel seharusnya patuh kepada ketentuan yang ada dan mengantongi izin.

“KPID Sulbar terhadap temuan ini, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, melakukan pendampingan dan mendorong pelaku tersebut untuk segera mengurus kelengkapan administrasi layaknya sebagai perusahaan. Pelaku LPB dapat secara bersama-sama mendirikan perusahaan,” jelas Masram.

Sementara itu, Anggota KPID Sulbar Bidang Pengawasan Isi siaran, Ahmad Syafri Rasyid mengatakan mengacu pada ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002, jelas menyebutkan ” Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran Wajib memperoleh Izin penyelenggaraan penyiaran” Jelas Ahmad.

Menurut, Ahmad Syafri yang juga dikenal sebagai pengacara ini, Ketentuan tersebut secara tegas mewajibkan setiap orang atau pihak yang hendak menyelenggarakan penyiaran, wajib terlebih dahulu memiliki IPP.

Lanjut Ahmad Syafri, bilamana terdapat LPB yang beroperasi tanpa mengantongi IPP, maka yang bersangkutan telah melanggar UU Penyiaran dan melakukan tindak pidana penyiaran.

“Terhadap kasus ini, aparat penegak hukum berkewajiban melakukan tindakan hukum. Dan bisa terproses cepat bila pihak provider yang hasil produksinya direlai tanpa izin melakukan pengaduan,” jelasnya.

Ketentuan pidana sangat jelas, pelaku usaha LPB tanpa mengantongi IPP dapat dipidana penjara 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. (*)

Komentar