Kawal Aksi Damai Kapolres Mamuju Minta Massa Tidak Anarkis

Mamuju34 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Mengawal dan mengamankan aksi damai yang berlangsung di kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah Sulbar (DPRD Provinsi) yang dilakukan oleh aliansi masyarakat untuk keadilan Bahari (Amuk Bahari), Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan meminta massa untuk  tidak anarkis, Selasa (16/7/19).

“Silahkan sampaikan harapan dan tuntutan saudara sekalian, kamipun siap mengawal dan memberikan keamanan selama aksi berlangsung namun kami meminta agar aksi ini berlangsung dengan tertib dan tidak anarkis,” tutur Kapolres.

Aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan atas nama Irfan ( Ketua Komkar ) dengan gabungan massa FPPI ( Front Perjuangan Pemuda Indonesia ), MAPER ( Mahasiswa Peduli Ekonomi Kerakyatan ) dan KIARA ( Koalisi Rakyat utk keadilan Perikanan ) menuntut terkait Perda RZWP3K Sulbar NO.6 TAHUN 2017 yang dinilai tidak pro terhadap rakyat.
RZWP3K dinilai melegitimasi sekaligus melanggengkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di Indonesia melalui sejumlah proyek pembangunan diantaranya reklamasi, pertambangan pasir dan migas, industri pariwisata berbasis utang, konservasi berbasis utang, perkebunan Kelapa sawit, dan pembangunan infrastruktur untuk pelabuhan serta industri maritim.

Khusus untuk provinsi Sulbar dalam Perda No.06 Tahun 2017 tentang RZWP3K tidak dijelaskan secara spesifik tentang pengalokasian pemukiman, tetapi lebih banyak mengakomodir zona yang rentang untuk kepentingan modal seperti zona bandara yang meliputi seluruh perairan Kalukku, zona Fasilitas umum yang meliputi zona pembangunan arteri dan pesisir Tapalang sampai dengan Kalukku ( Mamuju ) Banggae Timur ( Majene ) dengan para graph 10 zona Fasilitas umum pasal 23 ayat 3 telah dikatakan selama kegiatan pemanfaatan umum kegiatan pemukiman tidak diperbolehkan.

“Hentikan seluruh pembahasan RZWP3K, Evaluasi seluruh perda RZWP3K, Gunakan putusan MK no.3 tahun 2010, Bersikan pesisir laut dari Proyek, Buatkan perda ZRB ( zonasi rawan bencana),tutut massa aksi.
Setelah dilakukan mediasi dan kepala dinas kelautan dan perikanan Parman parakkasi menjelaskan bahwa RZWP3K fokus pemanfaatan ruang laut saja yang berbeda dari RT/RW yang mengatur tentang darat.

Qll“Kewenangan pemanfaatan ruang laut sekarang seluruhnya diatur sepenuhnya oleh pemerintah provinsi, tidak ada lagi hak untuk pemerintah Kabupaten dan terpenting RZWP3K ini tidak bersifat paten, apabila ada masukan masukan yang berguna untuk masyarakat maka akan dikaji ulang dan di rubah dan apabila Perda RZWP3K banyak yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat bisa dilakukan perubahan.” Jelasnya.

Setelah mendengar penjelasan dari para kepala dinas dan para ketua komisi di DPRD Provinsi massa akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan dari polres mamuju, situasi aman terkendali.

(Humas Polres Mamuju*)

Komentar