Bahaya Perdagangan Manusia Intai TKI Non Prosedural

Mamuju27 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju menggelar Sosialisasi Keimigrasian tentang Pencegahan TKI Non Prosedural di Luke’s Hotel Mamuju Jl. Diponegoro, Selasa (16/07/19).

Dalam sosialiaasi ini, Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju menghadirkan Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Afi Kahfian dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kebupaten Mamuju, Sulkifli Rahman sebagai narasumber.

Bahaya Perdagangan Manusia Intai TKI Non Prosedural

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Mulyadi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya ini semata-mata sebagai usaha mereka dalam mencegah pengiriman Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai TKI non-prosedural.

“Hari ini kita sudah melaksanakan sosialisasi bersama instansi terkait dengan usaha kami dalam mencegah terjadinya pergerakan TKI non-prosedural. Sosialisasi ini juga sebagai upaya kita memberi pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengetahui bahaya menjadi TKI non-prosedural,” kata Mulyadi.

Lanjut Mulyadi, terdapat berbagai macam bahaya yang bisa terjadi dengan menjadi TKI non-prosedural, mulai dari sulitnya perlindungan dari negara jika terjadi masalag di luar negari, hingga masyarakat atau WNI bisa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Banyak WNI utamanya TKI non-prosedural menjadi korban TPPO dengan berbagai motif seperti umrah, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga dan wisata,” ujar Mulyadi.

Apa lagi menurut Mulyadi, saat ini begitu maraknya pemberitaan mengenai WNI di luar negeri yang menjadi korban TPPO dan juga sudah menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional.

Saat ini TPPO sudah termasuk Transtational Organized Crime atau kejahatan terorganisasi yang melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal yang bersifat luar biasa (Extraordinary).

“Banyaknya WNI yang menjadi korban TPPO ini diawali oleh pengiriman TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau non-prosedural,” jelas Mulyadi.

“”Atas dasar itulah, kami melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami tentang bahaya dan upaya pencegahan TKI non-prosedural, dengan berbagai macam modus operandinya,” sambung Mulyadi.

Mulyadi juga berharap dengan gencarnya sosialisasi ini, bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya menjadi TKI non-prosedural di luar negari.

“Semoga dengan sosialisasi ini, kita bisa mencegah mesyarakat menjadi TKI non-prosedural dan lebih memilih untuk menjadi TKI melalui jalur yang legal, serta terhindar dari tindak kejahatan TPPO di luar negeri,” tutup Mulyadi. (74b*)

Komentar