Bangun Bendung Dan Irigasi Di Masabo Dan Budong-Budong Butuh Kerja Kolaboratif

Advertorial, Sulbar21 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Pemprov Sulbar bersama Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum di Sulbar, menggelar pertemuan dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ditjen Sumber Daya Air Balai Sungai Wilayah III Palu, di ruang kerja Asisten Pemerintahan lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 10 Juli 2019.

Pertemuan yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Sulbar M. Natsir tersebut, terkait keperluan pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi di Masabo Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu dan Budong-Budong Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam pertemuan itu, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Sulbar, M. Natsir, mengemukakan, agar pembangunan bendung dan irigasi dapat berjalan sesuai rencana, dibutuhkan kerja kolaboratif antara Pemprov Sulbar dan ke dua kabupaten tersebut.

Untuk itu, Natsir berharap, melalui pertemuan itu dapat mempertajam dan memperkuat koordinasi antara Pemprov Sulbar dengan Pemkab Pasangkayu dan Mamuju Tengah, serta terbangun kesamaan persepsi dan polarisasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Natsir mengatakan, adanya rencana pembangunan bendung dan irigasi di Sulbar, merupakan suatu kesyukuran bagi Pemprov Sulbar dan dua kebupaten yang ada di provinsi ini, sebab akan berpengaruh pada pembangunan yang lainnya, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

“Ini merupakan suatu kesyukuran bagi kita, sebab selain mendapatkan manfaat dari bendung dan irigasi itu sendiri, juga nantinya akan disinari PLTMH,” ucap Natsir

Meski demikian, Natsir mengingatkan, sebelum proyek tersebut digulirkan, dibutuhkan kesiapan, kesanggupan dan pernyataan dari masyarakat setempat, sehingga nantinya tidak ada unsur-unsur yang terkait dengan politik, kepentingan dan lainnya.

Selain itu, lanjut Natsir, dalam pembebasan lahan perlu juga dilihat dari segi filosofinya, sehingga nantinya tidak ada lagi penolakan dari masyarakat, dengan alasan tidak ada pemberitahuan.

Dalam hal melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Natsir meminta pihak Balai Sungai Wilayah III Palu dan Biro Tata Pemerintahan, agar memastikan pemilik tanah hadir saat itu, sehingga nantinya dalam keputusan bersama tidak ada lagi yang dipertentangkan.

“Ketika Balai dan Biro Tata Pemerintahan melakukan sosialisasi, upayakan pemilik lahan ini harus hadir. Ketika yang punya tanah tidak hadir, maka dia harus memberikan surat kuasa yang bermaterai bagi yang mewakilinya “pungkasnya (mhy*)

Komentar