Muhammad Rizal akan Laporkan Bawaslu dan KPU Mamuju Tengah ke DKPP

Mamuju, Sulbar55 Dilihat

2enam,com, Mamuju : Calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) kabupaten Mamuju Tengah Dapil 2 karossa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2 Muhammad Rizal akan melaporkan bawaslu dan KPU kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam waktu dekat ini yang pertama Muhammad Rizal akan laporkan bawaslu kabupaten Mamuju Tengah ke DKPP terkait dengan surat pemberitahuan tentang status laporan yang berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dan hasil kajian pengawas pemilu nomor 029/LP/PL/Kab/30.06/V/2019, hal tersebut di sampaikan Muhammad Rizal senin malam 01/07/2019 di sekretariat IJS.

Berdasarkan hasil keterangan persnya Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pada hari Jumat 03 mei 2019 Muhammad Rizal dkk aliansi caleg karossa melaporkan ke bawaslu kabupaten Mamuju Tengah terkait dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh KPU Mamuju Tengah yang telah menetapkan saudara Nasrullah, M, ST sebagai calon tetap (DCT)

Sementara hampir semua komisioner KPU Mamuju Tengah tau kalau Nasrullah, M, ST adalah karyawan BRI di kanca Majene.
“Setelah bawaslu melakukan penelitian, pemeriksaan dan kajian akhirnya 31 mei 2019 saya di undang untuk hadir di sekretariat bawaslu Mamuju Tengah untuk mendengarkan hasil dari kajian Gakumdu terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut,

selain itu staf bawsalu juga memberikan surat putusan terkait laporan saya” ungkap Muhammad Rizal.“

“Dalam kesempatan itu pihak bawaslu menyampaikan kepada saya bahwa berdasarkan keterangan ahli, Nasrullah, M. ST bukan Karyawan BRI melainkan karyawan PT. PKSS yang di pekerjakan di BRI kanca Majene, dalam artian Nasrullah, M. ST adalah pekerja Outsourcing,”lanjut Rizal mengisahkan.

Namun menurut Muhammad Rizal, PT. PKSS juga adalah anak usaha dari BRI, “Sementara BRI itukan adalah BUMN, jika PT. PKSS adalah anak usaha dari BRI, maka PT. PKSS tersebut juga adalah anak BUMN,” Jelasnya.

Lebih lanjut Muhammad Rizal Menjelaskan bahwa anak uasaha BMUN adalah BUMN juga, hal tersebut diatur dalam putusan Mahkamah Agung nomor 21/P/HUM/2017.

Selain itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2016, pasal 2A ayat (7) PP Nomor 62/2016 dengan tegas dinyatakan bahwa anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN apabila mendapatkan perintah dari pemerintah dan melakukan pelayanan umum.

PP 72/2016 itu tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas,. Pasal 2A ayat (7) itu berbunyi : (7) Anak perusahaan BUMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut : a. mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau. b. mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

“Saya berharap kebenaran dan keadilan demokrasi akan terwujud dan Narasi ini akan menjadi delik bagi Bawaslu dan KPU Mamuju Tengah untuk DKPP,” imbuhnya (***)

Komentar