2enam.com, Mamuju Tengah : AP diusianya yang baru menginjak 16 tahun harus kehilangan kehormatannya karena perilaku bejat dua lelaki yang diketahui bernama Irfan alamat Polman dan Abd. Rajab alamat Polman, Senin (24/6/19).
Kapolsek Prarural Tobadak menjelaskan berdasarkan hasil introgasi kejadian yang terjadi di Dusun Salubombang, Desa Batu Parigi, Kec. Tobadak, Kab. Mateng sekitar 18.00 Wita di kebun sawit dikatahui berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/21/VI/2019/SulBar/Res Mamuju/Sek Pr Tobadak, tanggal 24 Juni 2019 atas laporan orang tua korban.
Dari pengakuan korban saat ia hendak melintas di kebun sawit sekitar pukul 18.00 Wita dan kebetulan berjalan sendiri kebetulan dua pelaki utama sedang berada di jalan yang sama hendak mandi.
Memanfaatkan situasi yang sunyi, kedua pelaku memanggil korban dan mengajaknya untuk bersetubuh, namun korban menolak sehingga kedua pelaku memaksa.
Kondisi jalan yang sunyi membiat korban tak berdaya sehingga kedua pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.
Pelaku atas nama Irfan yang pertama melancarkan aksinya langsung membuka celana korban kemudian menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.
Selanjutnya Pelaku kedua yaitu Abd. Rajab yang bertugas memegang tangan korban agar tidak melawan iapun menyetubuhi korban.
Setelah kedua pelaku menyetubuhi korban, merekapun mengancam dan mengatakan “jangan ko bilang sama orang awas,” tutur pelaku.
Sementara itu, orang tua korban yang curiga dengan perilaku anaknya akhirnya mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Tobadak.
Kedua pelaku yang telah dikatui identitasnya langsung di tangkap tanpa perlawanan dan kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke mako polsek Tobadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.
Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, kedua pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban.
Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, Pakaian kedua pelaku.
(BB pakaian pelaku berkesesuaian dengan keterangan korban.)
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Humas Polres Mamuju*)
Komentar