2enam.com, Mamuju : Pansus I DPRD Mamuju meminta OPD mengusulkan penerbitan perda guna menunjang implementasi Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, jika telah disahkan.
Menurut Koordinator Pansus I DPRD Mamuju, Sugianto, ranperda itu mencatumkan delapan ruang lingkup penertiban. Masing-masing, pasar, jalan, lingkungan, saluran air, keramaian, anak jalanan, ASN, dan RTH. Tetapi Dinas Satpol PP dan Damkar Mamuju hanya bisa menertibkan jika ada permintaan dari OPD bersangkutan.
“Satpol yang mengusulkan ranperda ini. Sementara OPD yang lebih tahu itu melanggar atau tidak. Makanya setiap OPD yang ada dalam jenis penertiban itu, harus buatkan perda sebagai payung hukum. Kalau dinilai melanggar, meminta bantuan Satpol untuk penertiban,” kata Sugianto, Jumat 21 Juni, malam.
Dia belum bisa memastikan kapan Ranperda itu disahkan. Masih perlu pembahasan mendalam bersama OPD bersangkutan. Meski begitu, Sugianto meminta setelah ranperda itu disahkan, OPD segera mengusulkan Ranperda sekaitan dengan jenis pelanggaran sesuai regulasi setiap OPD.
“Sinkronisasi ranperda itu dengan tupoksi OPD harus relevan, supaya nanti perda ini fektif,” tandasnya.
Anggota Pansus I DPRD Mamuju, Syamsuddin menjelaskan, ranperda tersebut di ambang pengesahan. Sisa melangsung rapat finalisasi antar OPD dan dewan.
“Sekaligus mengusulkan OPD menerbitkan perda untuk harmonisasi ranperda itu. Kalau tidak, tidak bisa jalan. Misalnya penertiban ternak, OPD berwenang merekomendasikan penertibannya ke Satpol,” pungkas Syamsuddin. (Saharuddin Nasrun/red)
Komentar