2enam.com, Mamuju : Pemkab Mamuju wajib memenuhi tiga syarat mendasar jika ingin merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang RPJMD Tahun 2016-2021.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, dibuka ruang pengaturan untuk mengubah RPJPD dan RPJMD.
Tetapi dengan ketentuan, kata Bahtiar, harus memenuhi tiga dasar perubahan. Pertama, apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri tersebut.
“Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017,” kata Bahtiar, kepada 2enam.com, Senin 17 Juni, kemarin.
Poin ke tiga, terjadi perubahan yang mendasar, yakni bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
“Jika diluar ketiga hal tersebut, maka untuk efektifitas perubahan RPJMD tdk dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Mamuju, Habsi Wahid menyerahkan tiga naskah secara resmi ke dewan, Kamis 13 Juni 2019 kemarin. Satu di antaranya, usulan revisi Perda RPJMD yang ditetapkan 15 Desember 2016 silam.
Menurut Habsi, RPJMD tersebut tak lagi relevan dengan perkembangan dan kemajuan yang dicapai kabupaten Mamuju. Faktor lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan, perubahan lingkungan strategis, dan sebagainya.
Habsi menilai, ketidaksesuaian itu memberikan implikasi penting terhadap kesesuaian substansi maupun struktur dokumen RPJMD. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan revisi.
“Perubahan RPJMD menjadi hal paling penting dan startegis dalam upaya memberikan visi Mamuju terwujudnya masyarakat Mamuju yang maju dan mandiri.
Dalam usulan itu, Habsi menyebutkan tiga konsiderans usulan revisi. Masing-masing, Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, Perpres Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Namun berdasarkan keterangan Kepala Bappepan Mamuju, Muhammad Syahrir kepada 2enam.com, Selasa 17 Oktober 2018 silam, revisi ditempuh lantaran beberapa OPD diproyeksi tidak capai target. Revisi jadi alternatif guna merasionalisasi target sesuai kemampuan OPD. (Saharuddin Nasrun/red)
Komentar