Susun APBD 2020, Pemda Wajib Implementasikan Delapan Poin Krusial Ini

2enam.com, Jakarta : Pemerintah daerah wajib mengimplementasikan delapan poin krusial saat menyusun APBD 2020.

Ditegaskan Mendagri, Tjahjo Kumolo ketika menjabarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Poin pertama, kata dia, yakni pengalokasian belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Ada 270 daerah yang tahun depan (2020,red) sudah memasuki Pilkada serentak pada September. Tolong dianggarkan dengan sangat baik,” ujar Tjahjo, di Grand Hotel Paragon, Jakarta, Selasa 18 Juni.

Kedua, penyediaan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaa. Ketiganya bentuk
pengalokasiaan anggaran belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah.

“Banyak anggaran yang bisa digali ke daerah dan sudah disepakati. Seperti DAK karena anggaran dari pusat ke daerah itu besar jumlahnya. DAK ini sifatnya dinamis, tapi kepastiannya sudah ada,” sebutnya.

Sementara poin keempat, fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif. Belanja modal harus produktif dan antisipasif di sektor belanja sosial.

“Kelima, pastikan dana untuk rakyat disalurkan dengan optimal dan dijaga dengan baik. Karena pada dasarnya secara substansial APBD itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang inklusif,” kata Tjahjo.

Sedangkan poin keenam, lanjut Tjahjo, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020.

“Ketujuh, dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong. Pahami dan hindari area rawan korupsi. Aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan, red) KPK,” tegasnya.

Sambungnya, “Kedelapan, dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien,” pungkas Tjahjo. (Saharuddin Nasrun/red)

Komentar