Tambah Libur, Tunjangan Kinerja ASN Bakal Dipangkas

2enam.com, Mamuju : Pemkab Mamuju memastikan keran toleransi tertutup rapat bagi ASN yang menambah libur.

Menurut Sekkab Mamuju, Suaib Kamba, ketegasan itu lahir bukan tanpa sebab. Disiplin harga mati bagi seorang ASN. Wajib berkantor Senin 10 Juni nanti. Jika tidak, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bakal melayang.

Suaib memastikan pemotongan TKD yang libur melebihi ketentuan. Implementasi pemotongan mengacu pada absensi harian. Sehari absen, TKD ASN dipotong 25 persen, dua hari 50 persen, dan hari selanjutnya seratus persen.

Tambah Libur, Tunjangan Kinerja ASN Bakal Dipangkas

“Ketentuan libur ASN sudah jelas. Berpedoman pada SKB Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menpan RB. Dipertegas Kepres Nomor 13 Tahun 2019. Jadi kalau ada yang menambah libur, hak finansial mereka dipotong,” tegas Suaib, melalui sambungan telepon, Senin 3 Juni, malam.

Selain pemotongan TKD, Suaib pun akan melayangkan sanksi disiplin, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN.

“Sanksinya berupa surat teguran. Tapi jangan dianggap remeh. Sesuai regulasi, kalau sudah tiga kali, yah berimplikasi pemecatan,” ungkapnya.

Suaib melanjutkan, Pemkab Mamuju telah menerbitkan surat edaran jadwal berkantor bagi ASN. Dilakukan
guna memastikan tak ada yang mangkir di hari pertama.

“Nanti kami juga akan sidak, untuk memastikan ASN benar-benar berkantor,” pungkas Suaib. (Saharuddin Nasrun/red)

 

Komentar