2enam.com, Mamuju : Polres Mamuju menyita satu unit roda empat yang diduga milik Pemprov Sulbar, di pelabuhan feri, Simboro, Senin 3 Juni.
Jenisnya Toyota Kijang Innova hitam dan bernomor polisi DC 25 BS. Disita lantaran tak memiliki surat kendaraan dan digunakan sebagai angkutan umum.
Diketahui saat melakukan pengamanan arus mudik. Polisi melarang kendaraan masuk ke lokasi pelabuhan agar steril. Dikecualikan bagi angkutan umum. Sebelum beroperasi, seluruh angkutan diperiksa kelengkapannya. Alhasil kendaran yang dikemudikan Jasman itu, tak punya identitas berupa dokumen. Baik SIM, STNK, dan BPKB.
Menurut Kapolres Mamuju, AKBP Moch Rivai Arvan, diduga kendaraan itu milik pejabat Pemprov Sulbar yang telah pensiun. Tetapi tak dikembalikan ke birokrasi.
“Itu keterangan dari sopir. Karena tak ada surat-surat, kami tilang dan bawa ke kantor,” ujar AKBP Arvan.
AKBP Arvan mengimbau, jika Pemprov Sulbar merasa kehilangan aset berupa kendaraan roda empat, bisa mendatangi kantor Polres Mamuju.
“Datang saja, bawa kelengkapan kendarannya,” tandasnya. (Saharuddin Nasrun/red)
Komentar