2enam.com, Mamuju : Bupati Mamuju Habsi Wahid melarang seluruh ASN Pemkab Mamuju pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2019. Pihaknya akan memberikan sanksi mereka yang melanggar aturan tersebut.
“Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas saja, bukan untuk hal yang lain. Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik,” ujar Habsi , Via Telp Seluler, Jumat 31 Mei
Hal itu pun mengacu kepada edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberi sanksi bagi PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” tegas Habsi
Habsi menambahkan pihaknya juga menerima adanya himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan mobil dinas secara terbatas.
“Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, himbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi ikuti aturan yang ada,” Tutup Habsi (***)
Komentar