2enam.com, Mamuju : Pemkab Mamuju memastikan tak ada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak.
Disampaikan Bupati Mamuju, Habsi Wahid kepada para pewarta usai menghadiri buka puasa bersama, di rumah jabatan Wakil Bupati Mamuju, Rabu 22 Mei.
Menurut Habsi, kebijakan yang ditempuh bukan tanpa alasan. Pembebanan THR bagi tenaga kontrak tak memiliki payung hukum. Akibatnya, tidak diakomodir dalam APBD 2019.
“Iya, karena tidak dianggarkan, karena petunjuknya tidak ada. Kemudian waktu itu, APBD dalam kondisi defisit, sehingga tidak dianggarkan,” kata Habsi.
Tak tanggung-tanggung, jumlah tenaga kontrak yang tak menerima THR cukup fantastis. Melampaui jumlah ASN di Mamuju.
Sekkab Mamuju, Suaib Kamba mengungkapkan, meski tak terima THR, tenaga kontrak tetap menerima gaji sesuai ketentuan. Di antaranya Rp 300 Ribu bagi lulusan SMA, Rp 400 Ribu D3, dan Rp 500 Ribu bagi S-1.
“Iya memang tidak dapat THR, tapi gaji seperti bisa mereka tetap dapat,” tandas Suaib.
“Kalau ASN itu kurang lebih 7.000. Kalau tenaga kontrak 8.000 lebih,” sebutnya. (Saharuddin Nasrun/Red*)
Komentar