2enam.com, Mamuju : Ombudsman beri rapor merah atas pelayanan publik Pemprov Sulbar tahun 2018.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar mengungkapkan, penilaian itu baru sebatas fasilitas layanan. Indikatornya, standar, maklumat, sistem informasi layanan publik, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan serta visi misi layanan.
“Belum masuk masalah kualitas pelayanannya” kata Lukman, kemarin.
Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menyayangkan predikat merah itu. Betapa tidak, tahun 2016 dan 2017 Pemprov Sulbar mendapatkan predikat rapor kuning. Sementara 2018 memperoleh rapor merah.
“Hasil penilaian tahun 2018, paling menyedihkan. Seolah-olah daerah kita tidak peduli pelayanan publik,” kata Idris dalam rapat koordinasi OPD, kemarin.
Idris menegaskan, secara tak langsung, Pemrov Sulbar mampu mengaktualisasi pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Kalau seperti ini, siapa yang bertanggungjawab? Yang bertanggungjawab tiada lain adalah kawan-kawan yang memberikan pelayanan publik itu sendiri,” pungkas Idris. (Saharuddin Nasrun/Red*)
Komentar