2enam.com, Mamuju : Bawaslu Kecamatan Mamuju menggelar pelatihan saksi partai politik (parpol) pada Pemilu 2019 se-Kecamatan Mamuju di Aula Univeristas Tomakaka, Minggu (07/04/19).
Pelatihan saksi parpol oleh Bawaslu ini, dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 351 Ayat 8 dan dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan se-Indonesia.
Ketua Bawaslu Kecamatan Mamuju, Ibnu Imat Totori mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar para saksi parpol nantinya bisa memahami tugasnya ketika berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Kami di Panwascam Mamuju berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, nantinya saksi parpol paham akan syarat saksi, tugas serta larangannya sebagai saksi di TPS saat menyaksikan dan mengamati jalannya proses pungut dan hitung suara,” kata Imat.
Dalam kegiatan pelatihan ini, pihak Bawaslu akan menjelaskan kepada para saksi mengenai tata cara pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
“Kami juga akan memutarkan video simulasi, konten video simulasi akan menjelaskan kepada saksi tata cara pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Mulai dari sebelum TPS di buka, sampai proses perhitungan suara,” jelas Imat.
Selain mendapatkan pengetahuan mengenai tata cara di TPS, para peserta juga akan di berikan buku saku saksi peserta Pemilu tahun 2019.
Dalam pelaksanaannya nanti di TPS, para saksi diwajibkan untuk menyerahkan mandat kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Saksi wajib menyerahkan mandat kepada KPPS, tidak menggunakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu,” tutup Imat. (74b*)
Komentar