Afzal dan Bawaslu Sulbar Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Mamuju, Sulbar35 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Afsal Mahfuz, menjadi pemateri pada sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu Sulbar di Balroom d’Maleo Hotel Mamuju, Minggu (07/04/19).

Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut banyak memberikan meteri pokok tentang cara pemilu yang bersih dan betul-betul demokratis yang bebas money politik.

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat, seperti apa kerangka Undang-undang Pemilu, karena masyarakat kerap kebingungan tentang pemilu,” ujar Afzal.

Afzal juga menjelaskan, kerangka undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu di Indonesia, terdiri dari tiga garis besar yaitu KPU sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu sebagai badan pengawas Pemilu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jadi tiga perangkat besar inilah yang diakui oleh undang-undang ini, mempunyai ratusan pasalnya mengatur penyelenggaraan pesta demokrasi atau pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatannya yang dilakukan Bawaslu RI dengan mengundang anggota DPR RI yang terlibat langsung dalam perumusan Undang-undang tersebut.

“Sosialisasi ini dilaksanakan, supaya substansi atau semangat dari Undang-undang Nomor 7 ini dapat disampaikan langsung kepada masyarakat,” kata Sulfan.

Lebih lanjut Sulfan berharap, agar kiranya dalam pelaksanaan pemilu ini dapat berjalan dengan lancar dan damai, dimana tidak ada oknom dapat menodai pemilu dengan hal-hal negatif.

“Tolong kita memilih menggunakan hati nurani kita, dengan melihat program dari para calon, baik presiden maupun legislatif dan jangan nodai pemilu kita ini dengan berita money politik dan berita-berita hoax,” tutup Sulfan.(74b*)

Komentar