KPU Pasangkayu Antisipasi Potensi Ricuh DPK

Mamuju Utara, Sulbar29 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu : Pada Pemilu 2019 di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hanya rekomendasi pengguna Daftar Pemilih KTP (DPK) Kabupaten Pasangkayu yang ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar, untuk dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pasalnya, menurut Komisioner KPU Pasangkayu Devisi Data, Syahruddin, jumlah pengguna DPK tak sebanding dengan cadangan surat suara yang tersedia.

“Kami sudah mengajukan rekomendasi ke Bawaslu, namun dari kabupaten di Sulbar hanya Pasangkayu yang ditolak, karena jumlah DPK tak sebanding dengan surat suara cadangan,” Katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (01/04/19).

“Saat ini hasil rekap terakhir jumlah DPK Pasangkayu mencapai 1.152,” bebernya.

Dengan jumlah yang cukup besar, Syahruddin tak menampik adanya potensi masalah pada hari pencoblosan 17 April nanti.

“Tidak adanya rekomendasi ini berpotensi terjadi masalah, karena surat suara cadangan sangat terbatas,” ungkapnya.

Namun, pihaknya telah memetakan TPS yang bakal kekurangan surat suara.” Kami sudah petakan wilayah dan TPS yang bakal kekurangan surat suara dengan adanya DPK. Dan bagi pengguna DPK batas waktu untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 12:00-13:00,” jelasnya. (74b*)

Komentar