Polres Mamuju Kembali Bekuk Pengedar Narkoba

Mamuju, Sulbar29 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Dua orang pelaku pengedar narkoba di dua lokasi dan waktu berbeda berhasil di bekuk tim Phyton Polres Mamuju. Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Mamuju, Iptu Priyanto saat menggelar Press Conference di ruang kerjanya, Senin, (01/04/19).

Penangkapan pertama dilakukan tim phyton pada Sabtu malam, 23 Maret 2018 di Desa Lari, Kecamatan Kalukku, Mamuju. Pelaku berinisial S alias O dengan barang bukti berupa dua potong pipet bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba maka tim kami langsung bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkap Iptu Priyanto.

Polres Mamuju Kembali Bekuk Pengedar Narkoba

 

“Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka S alias O ini memperoleh narkoba tersebut dari bandar narkoba berinisial M yang saat ini sedang kami buru atau DPO, yang dibeli seharga Rp 400 ribu,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut turut pula disita alat bukti berupa Handphone genggam milik tersangka yang digunakan untuk memesan narkoba dari bandar berinisial M tersebut.

Sedangkan Penangkapan kedua dilakukan pada Rabu sore, 27 Maret 2019 di desa Lumu, kecamatan budong-budong, Mamuju tengah. Tersangka berinisial A, merupakan tenaga honorer Pemkab Mamuju tengah yang disinyalir menjadi kurir peredaran narkoba di Mamuju tengah.

“Tersangka ini merupakan kurir dari seorang bandar besar narkoba yang ada di Mamuju tengah. Tersangka ini merupakan target operasi kita dengan lama waktu penyelidikan 1 bulan,” ungkap Kasat.

dari tangan tersangka didapat alat bukti berupa 5 buah sachet paket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih empat gram. Pelaku diamankan saat mengantar barang bukti narkoba atas perintah dari bandar Narkoba berinisal S yang saat ini menjadi DPO Polres Mamuju.

“Tersangka ini sudah dua bulan beroperasi di kecamatan budong-budong mamuju tengah, menjual narkoba kepada pelanggannya atas perintah S yang saat ini sedang kami buru. biasanya per sachet dijual seharga Rp 1,7 juta dan dibeeikan upah oleh S sebesar Rp 100 hingga Rp 300 ribu,” sebut Iptu Priyanto.

Selain tersangka A, bandar Narkoba S juga memiliki kurir lain, yang saat ini sedang dipantau oleh tim Phyton Polres Mamuju untuk kemudian ditangkap. Tersangka A sudah ketiga kalinya mengantar dan menjadi kurir dari S tersebut.

“Jadi target penjualannya adalah para petani maupun pekerja perkebunan kelapa sawit. untuk DPO inisial S ini masih terus kita lakukan pencarian, dan secepatnya akan kita tangkap. Pelaku merupakan bandar besar untuk kabupaten Mamuju Tengah,” tambah Iptu Priyanto.

Dalam beroperasi, DPO inisial S ini menggunakan jasa kurir dan selalu berpindah-pindah. Adapun narkoba yang dijual berasal dari luar Sulawesi Barat seperti dari Palu, sidrap bahkan kalimantan. Priyanto menambahkan, dalam penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba kali ini tidak ada kaitannya dengan penangkapan sebelum-sebelumnya

“Tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” tandas Iptu Priyanto. (74b*)

Komentar