2enam.com, Mamuju : Sebanyak delapan (8) anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Mamuju mendapatkan kartu identitas diri dari Disdukcapil Kabupaten Mamuju, Senin (25/03/19).
Pemberian identitas diri kepada kedelapan anak tersebut, masuk kedalam kegiatan Gerakan Nasional (Gernas) pemenuhan hak identitas anak dalam rangka memperingati Hari Bakti Permasyarakatan ke-55 tahun 2019.
Kepala LPKA Kelas II Mamuju, Idam Wahyu mengatakan, dari 10 anak penghuni lapas, 8 diantaranya mendapatkan kartu identitas baik Kartu Identitas Anak (KIA) atau pun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Satu anak mendapatkan KIA karena masih dibawah 17 tahun, kemudian 7 anak mendapatkan KTP-el karena sudah diatas 17 tahun dan 2 lainnya belum mendapatakan kartu identitas, karena ada yang baru masuk kemarin dan ada yang data dirinya belum belum juga kita temukan, baik, kartu keluarga dan kontak keluarganya,” kata Idam.
Idam juga menjelaskan, bahwa gerakan pemenuhan hak identitas anak ini, sebagai bentuk pemenuhan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
“Gerakan nasional pemenuhan hak identitas anak dimaksudkan, agar anak-anak ini memiliki identitas, karena sebagai manusia dan warga negara Indonesia, dia juga punya hak untuk memiliki identitas,” jelas Idam.
Lanjut Idam, dalam hal pemenuhan hak identitas anak ini, anak yang berusia dibawah 17 tahun lebih diutamakan, karena dengan memiliki KIA anak tersebut bisa diperjuangkan haknya untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program ini akan terus berlanjut, jika terdapat anak yang baru masuk sebagai penghuni LPKA.
“Ini (pemberian hak identitas anak) Inshaa Allah akan terus berlanjut, karena ini merupakan target kinerja dari Kemenkumham, dimana salah satunya hak pemenuhan identitas anak harus terpenuhi,” tegas Idam.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Mamuju, Agung Pattola yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan LPKA Kelas II Mamuju, jika nantinya akan ada anak yang membutuhkan kartu identitas.
“Kita akan terus memberikan kartu identitas kepada penghuni LPKA ini, sebab, amanah dalam Undang-undang bagaimana negara menjamin hak konstitusional, kepada seluruh warga negara,” kata Agung.
Karena berdasarkan Undang-undang, anak yang berusia nol (0) sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, memang diwajibkan untuk diberikan KIA.
“Akan kami berikan identitas bagi seluruh penghuni LPKA karena berdasarkan Undang-undang mereka memang berhak. Bahkan seluruh lapas atau rutan, seperti di Rutan Kelas II Mamuju itu, kita sudah dua kali mengadakan pelayanan, termasuk pelayanan akte kelahiran, kartu keluarga dan KTP-el,” tutup Agung. (74b*)
Komentar